KOTABUMI — Tim operasi nasional (Opsnal), Satuan reserse (Satres) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk tiga tersangka penyalah guna Narkoba, jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, JU (32) warga Desa Bangun Sari, RT III / RW V, Kecamatan Abung Surakarta, ARH (26) warga jalan Raden Intan, Gg. Tulang Bawang 1, RT IV / RW I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Bersama teman wanitanya berinisial NS (27) warga jalan Dahlia 4, Gg.Teladan No.255, RT III / RW III, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.
“Selain ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket yang berisikan sabu-sabu seberat 0.42 gram, 1 buah plastik klip bening, dan 1 buah kertas timah rokok, serta 1 buah tas pinggang merk Elger warna hitam” ujar Aris, Senin (28/12) sekira pukul 11.30 WIB.
Menurut Aris, ketiga tersangka tersebut di bekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, di jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu (27/12) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
“Kini, untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampura. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika” tegasnya. (cw10/fer/her)