Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Seleksi Terbuka (Selter), menjadi legalitas formal, bagi Daerah untuk menentukan siapa yang akan menempati Jabatan Pimpinan Tertinggi/Tinggi Pratama (JPTP). Dimana bagi Daerah Kabupaten/kota, lebih dikenal dengan eselon IIa, untuk Jabatan Sekretaris Kabupaten/Kota dan eselon IIb, untuk Kepala Dinas atau Badan. Terbuka, memiliki filosofi jika Selter dilakukan secara terbuka, tahap demi tahap. Publik dapat memonitor langsung jalannya Selter, karena informasinya dibuka secara luas. Mulai dari proses pendaftaran, hingga tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan. Dengan begitu, memberangus segala kecurigaan, bahwa penempatan pejabat dilakukan bergantung pada keinginan kepala daerah (bupati/walikota).
Namun pada akhirnya, Selter tetap saja tertutup bagi publik. Karena Panitia Seleksi (Pansel) tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasi hasil akhir Selter. Sebagaimana ketentuan pasal 127 ayat 1 PP 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pansel menyampaikan tiga nama yang berhasil lolos sampai tahap akhir, dalam amplop tertutup pada Bupati/walikota selaku Pejabat Pembina kepegawaian (PPK). Sehingga, siapa peserta yang berhasil meraup nilai tertinggi sampai dengan urutan ketiga tidak diketahui publik.
Lalu apa yang melatar belakangi, PPK menetapkan pilihannya dari tiga peserta yang disodorkan. Sebab tidak ada kewajiban, peserta yang memiliki nilai tertinggi yang terpilih. Bupati dapat saja menetapkan peringkat kedua dan ketiga, sebagai pejabat yang dikehendaki.
Alur akhir Selter yang demikian, membuat Selter tidak lebih hanya sebagai pembenar dari sebuah ‘pesanan’ penguasa. Tidak memiliki makna berarti, sebagai sebuah keinginan untuk mendapatkan sosok pejabat yang kredibel dan kompeten. Sebab pada akhirnya, tetap saja semua menjadi tertutup dan menjadi rahasia penguasa. Siapa sejatinya yang memiliki ranking tertinggi dan berhak atas jabatan tersebut, tidak pernah dapat diketahui. Semua menjadi rahasia antara Pansel dengan PPK. Jangankan masyarakat, peserta saja tidak mengetahui apa hasil akhir dari Selter tersebut.
Jika demikian, untuk apa diselenggarakan Selter. Ada banyak waktu dan biaya yang terserap kesana. Melibatkan banyak orang yang dengan semangat penuh, terpacu untuk ‘uji kemampuan’. Terlebih bupati dan Sekkab, mengiming-imingi jika sesiapapun jika berkemampuan dapat ‘merebut’ jabatan yang dilelang. Tetapi setelah dinyatakan lolos Kompetensi dan mengikuti tahapan makalah dan wawancara, mereka tidak lagi dapat mengetahui hasilnya. Pada gilirannya, Selter merupakan seleksi yang pada permukaan tampak terbuka, tetapi sesungguhnya tetap saja tertutup dan menjadi rahasia penguasa. (**)
Wassalam






