Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 3 Jan 2021 20:53 WIB ·

Keadilan Semu


 Keadilan Semu Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr,Wb

Maya Metissa, mantan kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) hanya dapat tertunduk lesu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, memvonisnya bersalah dalam kasus pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang mencapai Rp.2.1 miliar. Maya diganjar 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu diharuskan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp.1,9 M dan apabila tidak mengembalikan selama satu bulan akan dikenakan subsider 2,6 tahun kurungan penjara.

Maya memang ikhlas menerima putusan PN tersebut. Bahkan siap untuk mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp.1,9 M. Karena baginya harta adalah titipan. Ketika harta itu kemudian, harus diambil kembali, maka  harus ikhlas menerimanya. Itulah yang ada dalam benak seorang Bunda Maya. Mencoba untuk tegar, karena dirinya memang harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Namun dibalik keikhlasannya itu, ada yang mengganjal dihati Maya. Mengapa ia sendiri yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan secara berjamaah. Sebab pemotongan dana BOK itu dapat dilakukan atas keterlibatan pihak lain. Mustahil, pemotongan dapat dilakukannya sendiri yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Lalu Maya mencoba mengurai, bagaimana proses pemotongan dana BOK itu dapat berlangsung. Dalam beberapa kali persidangan Maya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Bukan bermaksud melimpahkan apa yang didakwakan pada pihak lain. Tetapi Maya mencoba memberikan pemahaman, Bahwa tindak pidana itu tidak dilakukannya seorang diri.

Tidak hanya membeberkan dalam kesaksiannya semata, Maya juga menjelaskan duduk persoalan pada pledoinya. Dengan harapan, pembelaan yang disampaikan itu menjadi pertimbangan majelis yang menyidangkannya. Maya berharap ada keringanan atas pengakuannya itu. Selain itu, dirinya juga berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasusnya. Sehingga sesiapa yang terlibat dapat pula diseret dan dimeja hijaukan.

Sayangnya, Maya tidak punya bukti pendukung atas pengakuannya itu. Keberadaanya dalam jeruji besi, membatasi langkahnya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Apalagi, sejumlah bukti telah raib dan dihapus. Sehingga mejelis dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampura, menilai kesaksian Maya nol. Tidak ada penguat dari apa yang disampaikannya.

Inilah potret hukum kita. Keadilan yang diharapkan terkadang pupus hanya dengan alasan pembuktian materil. Walaupun disadari, korupsi tidak dapat tegak sendiri. Bagaimana mungkin seorang Maya yang kepala Dinas dapat melakukan pemotongan terhadap dana yang disalurkan pada Puskesmas. Ada bendahara dan pejabat yang membuat mudah korupsi itu dilakukan. Ini logika sederhana dari kontruksi hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Maya. Tetapi jika tidak ada keinginan bagi APH untuk menelusuri, maka logika sederhana itu akan menjadi abai. Bahkan kemudian tenggelam dalam dasar yang paling dalam. Pada akhirnya, Maya harus ikhlas dan tabah, mendekam dalam penjara untuk tindak korupsi yang dilakukan berjamaah. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda