KOTABUMI — Meski merasa sangat berat, Maya Metissa menerima dengan ikhlas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas perkara yang didakwakan kepadanya, pada Rabu (30/12) lalu. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) itu hanya mampu tertunduk lesu, ketika vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara, dijatuhkan padanya. Wanita berhijab ini, juga diharuskan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp.1,9 M dan apabila tidak mengembalikan selama satu bulan akan dikenakan subsider 2,6 tahun kurungan penjara.
“Saya terima hasil putusan itu dan saya siap mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp.1,9 M. Karena bagi saya harta adalah titipan” ujar Maya, saat dijumpai di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Minggu (3/1).
Namun ada yang mengganjal dihati Maya. Mengapa hanya dirinya seorang diri yang mempertanggungjawabkan tindak pidana pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang mencapai Rp.2.1 miliar. Sebab secara logika korupsi itu tidak mungkin di lakukan sendirian. “Apakah mungkin, saya dapat memungut uang, meminta, dan mengumpulkannya secara sendirian. Oleh karena itu saya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada aparat penegak hukum” ujarnya dengan nada serak, seraya meneteskan air mata.
Maya kembali mengulang apa yang disampaikannya dalam persidangan. Bahwa Pencairan dana BOK tersebut baru terealisasi sebanyak 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018. Sehingga kerugian negara tidak mencapai Rp.2.1 miliar, sebagaimana yang didakwakan padanya. Kemudian, hasil potongan 10 persen dari program BOK dimaksud hanya diterimanya sebanyak 4 persen. Selebihnya mengalir kepada Yustian Adhenata sebesar 4 persen, ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti, sebesar 2 persen. Sementara dana sebesar 4 persen yang mengalir pada Maya, tidak hanya dinikmatinya sendiri, melainkan dana tersebut dibagi dengan mantan Bendahara Dinkes Lampura.
“Semua sudah saya sampaikan dalam persidangan dan dalam pledoi saya. Saya memang bersalah, tetapi saya mohon keadilan dapat ditegakkan. Mereka yang terlibat juga dapat diganjar hukuman yang setimpal” harap Maya.
Sayangnya harapan Maya itu belum menjadi prioritas Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, baru akan mendiskusikan pengembangan kasus yang menjerat Maya. Ini disampaikan Kepala Kejari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari. Disebutkan Kejari Lampura menunggu dari Pengadilan. “Jika di kemudian hari ada tersangka baru dan ada alat bukti baru dalam perkara itu, kami tidak segan segan akan mengembangkan perkara tersebut” ucap Atik Rusmiaty Ambarsari.
Sementara ini pihaknya belum bisa menemukan alat bukti baru mengenai adanya keterlibatan calon tersangka lain. Sebab dalam setiap pengakuan terdakwa, nilainya itu adalah 0 atau kosong. Dengan kata lain tanpa ada alat bukti yang sah, untuk menyakinkan pengakuan terdakwa.
“Kalau kami sampai hari ini, berdasarkan hasil penyidikan kami, belum ditemukan bukti baru untuk tersangka lain. Tetapi jika dari putusan Pengadilan Negeri (PN) menetapkan tersangka, baru akan kita tindaklanjuti” katanya.
Saat ditanya, pemanggilan terhadap beberapa nama yang disebut terdakwa Maya Metissa, Kajari berjilbab ini mengatakan, “Sampai detik ini belum ada yang dipanggil, nanti akan saya tanyakan dengan tim, dan akan kita diskusikan lagi, tapi saya tekankan lagi sampai hari ini kami belum dapat menemukan bukti yang disebutkan (terdakwa). Kalau ada kita tetap akan kembangkan” pungkasnya. (fer/her)