KOTABUMI–Puluhan Pengurus dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi Lampung Utara (Lampura), mengelar aksi mimbar bebas, dibunderan tugu Payan Kotabumi, mulai pukul 15.00 WIB, kemarin (7/1). Sejumlah persoalan disoroti aktivis mahasiswa itu. Diantara terkait penegakan hukum dan konflik agraria. Para demonstran menggelar mimbar bebas dan membawa poster berisikan tuntutan mereka. Seperti Tuntaskan Persoalan Korupsi di Indonesia, Matinya Demokrasi di Indonesia, Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos dan Usut Tuntas Penembakan Enam Laskar FPI.
Hendra gustami korlap aksi mimbar bebas HMI Cabang Kotabumi Lampura dalam orasinya menyampaikan, belakangan terjadi kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Selain itu, persoalan korupsi juga menjadi ‘mimpi buruk’ yang mencederai bangsa ini. Korupsi terus berlangsung, bahkan menjerat sejumlah menteri. Teranyar adalah kasus korupsi yang terjadi pada Kementrian Sosial. Mirisnya korupsi tersebut dilakukan terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos), untuk rakyat yang tengah dilanda kesulitan. Apalagi disinyalir ada banyak pihak yang terlibat dalam korupsi dana Bansos tersebut. “karenanya kami minta agar kasus korupsi di Kemensos ini dapat diusut tuntas.” Ujar hendra.
Hendra juga menyoroti soal penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan. Penerapan hukum masih terkesan tebang pilih. Hendra kemudian menyoroti penanganan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah dibubarkan oleh Pemerintah. Meski demikian, penanganan kasus tersebut harus terus dilanjutkan. Sehingga menjadi terang benderang dan menghentikan segala pro kontra yang ada dimasyarakat terkait dengan itu. “Penembakan enam laskar FPI ini juga harus diusut tuntas,” tambahnya.
Masih Hendra, terkait konflik agraria juga semakin meresehkan, karenanya persoalan ini harus pula dituntaskan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 b ayat 2 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain dari pada itu juga tercantum di dalam UUD 1945 Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 1 ayat 3 yang berbunyi Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. “Ini harus menjadi perhatian dan menjadi prinsip dalam bernegara di Republik tercinta ini,” tegasnya
Sementara itu, Ari permadi ketua umum HMI cabang kotabumi mengatakan bahwa kegiatan aksi mimbar bebas ini akan konsisten dilakukan, guna mengawal kemajuan NKRI, mengisi post-post kritis sebagai penyeimbang demokrasi. “kita sangat sadar bahwa kita berada dikabupaten, tapi tidak menutup kemungkinan jika gerakan-gerakan yang kita lakukan akan berdampak besar untuk kemajuan Indonesia umumnya dan Lampura khususnya,” pungkas Ari. (cw.10/her)