Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 7 Jan 2021 21:21 WIB ·

Setahun Buron DPO Curat Dibekuk Melawan, Polisi Hadiahi Timah Panas


 <span class=Setahun Buron DPO Curat Dibekuk Melawan, Polisi Hadiahi Timah Panas"> Perbesar

KOTABUMI — Team khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus seorang DPO dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Rabu (6/1) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial, SI (25) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Tersangka dibekuk berdasarkan laporan korbannya Feri Revanda (27) warga Desa Alam Jaya, RT III / RW I, Kecamatan Kotabumi selatan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/99/B/II/2020/Polda Lampung/Res LU, tentang tindak pidana curat, pada Sabtu 1 Februari 2020 lalu.

“SI di amankan team Tekab 308 dikediamannya. Setelah dilakukan penangkapan, dan hendak dilakukan pengembangan. Sayangnya SI berusaha melakukan perlawanan aktif. Karenanya terhadap SI dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, yang tepat mengenai kaki tersangka” terangnya, Kamis (7/1) sekira pukul 12.00 WIB.

Masih kata Gigih, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah anak kunci leter T, dan 1 unit sepeda motor, merk Yamaha Jupiter, warna hitam orange. BB sepeda motor tersebut kini telah di limpahkan. Selain itu, perlu diketahui juga, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terletak di jalan Desa Alam Jaya, RT III RW I, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Untuk modus operandi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terterjadi pada saat korban pulang dari kediaman rekannya. Saat itu motor korban diparkir didepan halaman rumah korban.

Dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 menit sejak motor terparkir, lalu korban mendengar suara alrm kendaraannya berbunyi. Setelah dilihat dari jendela ternyata motor korban telah dikendarai oleh tersangka.

“Kini tersangka dan alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Curat” ujarnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal