KOTABUMI — Team khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus seorang DPO dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Rabu (6/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial, SI (25) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan korbannya Feri Revanda (27) warga Desa Alam Jaya, RT III / RW I, Kecamatan Kotabumi selatan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/99/B/II/2020/Polda Lampung/Res LU, tentang tindak pidana curat, pada Sabtu 1 Februari 2020 lalu.
“SI di amankan team Tekab 308 dikediamannya. Setelah dilakukan penangkapan, dan hendak dilakukan pengembangan. Sayangnya SI berusaha melakukan perlawanan aktif. Karenanya terhadap SI dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, yang tepat mengenai kaki tersangka” terangnya, Kamis (7/1) sekira pukul 12.00 WIB.
Masih kata Gigih, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah anak kunci leter T, dan 1 unit sepeda motor, merk Yamaha Jupiter, warna hitam orange. BB sepeda motor tersebut kini telah di limpahkan. Selain itu, perlu diketahui juga, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terletak di jalan Desa Alam Jaya, RT III RW I, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Untuk modus operandi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terterjadi pada saat korban pulang dari kediaman rekannya. Saat itu motor korban diparkir didepan halaman rumah korban.
Dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 menit sejak motor terparkir, lalu korban mendengar suara alrm kendaraannya berbunyi. Setelah dilihat dari jendela ternyata motor korban telah dikendarai oleh tersangka.
“Kini tersangka dan alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Curat” ujarnya. (fer/her)