KOTABUMI — Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam, B 6382 VFL di bawa kabur oleh tetangganya sendiri, yang berinisia SI (25).
Peristiwa nahas tersebut di alaminya pada Minggu(3/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang terletak di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli. Namun sayang maksud baik korban untuk membantu tersangka, di balas SI dengan perbuatan yang diluar akal nalar, dengan cara membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin, menyampaikan, awalnya meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.
Tanpa curiga, Korbanpun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor miliknya. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban berhenti dan singgah di sebuah warung.
“Setelah itu tersangka meminjam sepedamotor korban, dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain, dan tersangka meminta korban untuk masuk kedalam warung dan menunggu sejenak” ujarnya, Senin (11/1).
Masih kata Nawardin, setelah beberapa jam menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Kemudian korban berupaya untuk menghubungi tersangka, namun handphone tersangka tidak aktif. Dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa 5 Januari 2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap SI. Diketahui SI berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (Lamteng)” paparnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, timnya langsung bergerak, tepatnya pada Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Allhasil tersangka akhinya dapat dibekuk, beserta Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di amankan ke Mapolsek Abung Semuli, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap” tegasnya. (fer/her)