Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Sebagai Kabupaten yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, hanya kisaran Rp.100 Miliar, praktis Lampung Utara (Lampura), hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Itupun sekitar 60-70 persen terserap untuk belanja pegawai. Artinya soal keuangan, Lampura bergantung pada Pemerintah pusat.
Karenanya jika serapan anggaran tidak proporsional dan tidak menerapkan skala prioritas, dipastikan pengelolaan keuangan di Lampura bakal ‘kedodoran’. Terlebih penyerapan anggaran dilakukan dalam waktu yang berlainan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ada yang per bulan dan ada yang per triwulan. Nah ketika serapan anggaran itu dilakukan secara bersamaan diakhir tahun, maka akan terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.
Ini yang menjadi perhatian serius Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok. Terlebih terbitnya Surat Edaran Meneteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor: 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 yang berisikan intruksi kepada seluruh Bupati/Walikota agar melakukan penyerapan anggaran.
Lekok lantas melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), terkait itu. Dimaksudkan kedepan tidak terjadi penumpukan serapan anggaran di akhir tahun. Harus ada percepatan serapan, karena semakin cepat semakin baik.
Namun demikian, jangan sampai percepatan serapan itu membuat anggaran justru menjadi tidak terkontrol. Bagaimana kondisi keuangan atau uang yang masuk ke kas daerah tidak diperhatikan. Sehingga percepatan yang dilakukan akan menjadi ‘bencana’ tersendiri. Saling berebut antar OPD untuk mencairkan dana kegiatan masing-masing. Padahal komdisi kas daerah masih kosong atau terbatas. (**)
Wassalam






