Oleh : Hery Maulana
Assalamualikum Wr,Wb
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung
Utara(Lampura), berupaya agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan
administrasi kependudukan (adminduk). Baik berupa akte maupuan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Elekronik. Termasuk terhadap masyarakat lanjut usia(Lansia) dan
para penyandang disabilitas yang tidak dapat datang ke Kantor Disdukcapil maupun
ke Kecamatan.
Padahal dengan sitem adminduk saat ini, perekaman merupakan hal yang wajib
dilakukan untuk memperoleh data adminduk. Karena sistem akan mencatat secara
langsung melalui rekam wajah penduduk, untuk kemudian diterbitkan data
adminduk yang diperlukan. Ini hanya dilakukan sekali saja. Karena sistem akan
menolak, ketika ada warga yang melakukan perekaman, sementara sebelumnya
dirinya telah melakukan hal serupa.
Persoalannya adalah, terhadap warga yang sudah berusia sepuh atau lansia dan juga
penyandang disabilitas. Mereka tidak dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil
mauoun kantor kecamatan, dimana peralatan perekaman berada. Padahal mereka
sangat memerlukam data adminduk. Semisaluntuk menerima bantuan sosial dari
pemerintah.
Inilah yang dicermati Disdukcapil Lampura. Sehingga mereka melakukan program
jembup bola. Bagi sesiapa yang dipandang tidak memiliki kemampuan untuk
melakukan perekaman di kantor Disdukcapil atau kecamatan, maka petugas akan
mendatanginya. Sebuah terobosan yang patut untuk diparesiasi.
Masalahnya adalah bagaimana kesiapan Disdukcapil untuk secara kontinyu
menerapkan program tersebut. Karena diketahui, peralatan yang dimiliki sangat
terbatas. Dari beberapa pengaduan yang berhasil diserap, peralatan perekaman
dikecamatan sudah banyak yang tidak lagi berfungsi secara baik. Akibatnya
perekaman diarahkan langsung kepada kantor Disdukcapil.
Nah ketika peralatan itu dipergunakan untuk jemput bole pada lansia dan
penyandang disabilitas, maka pelayanan di Kantor Disdukcapil menjadi terganggu.
Karenanya, Pemkab Lampura harus segera memikirkan untuk peremajaan dan
penambahan peralatan perekaman yang dibutuhkan. Sehingga program jemput bola
dapat terlaksana tanpa mengganggu peralatan yang ada di kantor Disdukcapil atau
kecamatan. (**)
Wassalam






