KOTABUMI — Seorang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial EK (32)
warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) di ringkus tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan reserse
(Satres) Narkoba Polres Lampura Sabtu (16/1).
Kasatres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP
Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut informasi tersebut, ada seorang yang menyimpan sabu di sebuah rumah
kontrakan yang terletak di Dusun Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan.
Berdasarkan keterangan tersebut Tim lansung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara
(TKP).
Sesampainya di TKP, tim menemukan sebanyak 11 paket sabu, dengan berat 2,18
gram dan 1 buah plastik warna hitam, di samping rumah kontrakan tersangka. ujar
Aris Minggu (17/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan alat buktinya kini
telah dimankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka akan kita jerar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat
(1) UU-RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya. (fer/her)