Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 20 Jan 2021 23:45 WIB ·

Dua Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi


 caption foto : BB sabu yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka
Perbesar

caption foto : BB sabu yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka

KOTABUMI — Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial FD (29) warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, dan EO (32) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta,Lampura.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengaman sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari tangan FD polisi berhasil mengamankan, 2 gram sabu-sabu, 5 bungkus plastik klip bening, 1 buah centong yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice cream warna putih coklat.

Sementara itu dari tangan EO polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 16 paket sabu seberat 5,12 gram, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok sampoerna mild.

“Kedua tersangka kami tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. FD kami tangkap di kediamannya di Desa Cabang Empat pada Senin (18/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Ke esokan harinya kami juga berhasil menangkap EO dikediamannya di Desa Bandar Abung, pada Selasa (19/1) sekira pukul 11.30 WIB” jelas Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, Rabu (20/1) sekira pukul 13.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Aris, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk FD akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009, Sedangkan EO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU-RI No 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal