KOTABUMI–Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali berstatus zona orange, oleh sebab itu, Pemkab setempat kembali menegaskan tidak akan melarang adanya keramaian ?sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan.
Alasannya, pelarangan itu sama saja merampas kebebasan warga untuk berkumpul yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945.
“Terkait keramaian, kami ?tetap berpedoman peraturan dan surat edaran, serta tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi sebagaimana Undang – Undang Dasar 1945 pasal 48 tentang kebebasan berserikat, dan berkumpul,” tegas Bupati Lampura, Budi Utomo usai rapat koordinasi di aula tapis kantor Pemkab Lampura, Kamis (28/1).
?Lantaran berpedoman pada aturan – aturan tersebut, maka ?pihaknya tidak akan melarang setiap keramaian yang memang menjadi hak setiap warga negara. Apalagi, keramaian itu bernuansa pernikahan yang merupakan acara sakral dalam bagi setiap orang.
Meski tidak melarang keramaian, bukan berarti keramaian yang digelar tidak memiliki batasan jumlah peserta. Jumlah pesertanya harus merujuk pada protokol kesehatan, yakni 50 peserta saja.
“Pada hari ini karena pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan – pembatasan perkumpulan dan bukan melarang untuk sama sekali dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Budi Utomo, pembatasan – pembatasan yang dimaksudnya adalah pembatasan dalam hal jumlah peserta keramaian.
Jumlah peserta keramaian tidak boleh melampaui ?lima puluh peserta. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku.
“Jika di atas jumlah itu, maka keramaian akan ditindak tegas oleh Satuan Tugas Khusus(Satgasus). Jadi tim itu, akan memantau langsung seluruh kegiatan keramaian yang dilaksanakan oleh warga,” kata Budi Utomo.
“Perkumpulannya yang dibatasi. Tidak boleh lebih dari 50 orang.? Satgassus akan memberikan edukasi dan manakala ada pelanggaran prokes, kami akan minta Satgassus untuk membubarkan kegiatan itu,” tegas Budi Utomo.
Sementara, data yang dimiliki ?satgas Covid-19 Lampura, total keseluruhan terkonfirmasi covid-19 mencapai 852 kasus. Untuk pasien positif yang selesai isolasi atau sembuh, jumlahnya mencapai 589 orang.
Adapun pasien yang sedang menjalani proses isolasi berjumlah ?246 orang. Untuk kasus yang meninggal dunia, sampai dengan saat ini mencapai 17 kasus.
“Data yang kita peroleh dari provinsi, Alhamdulillah Lampura saat ini turun menjadi zona orange,” kata Plt. Kadis Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan.
Untuk itu, sekali lagi ia menghimbau kepada masyarakat Lampura, dapat lebih menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. “Mari kita putuskan tali rantai penyebaran covid-19 di mulai dari diri sendiri,” tutupnya (ozy/rnn)