KOTABUMI-–Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo, melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-b). Ketiganya adalah, Hi. Efrizal, S.H., sebagai Asisten Administrasi Umum. Kemudia Khairul Anwar yang tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bertukar posisi dengan Maspardan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Upacara pelantikan berlangsung di Aula Tapis Pemkab setempat, Kamis (4/2) dengan menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes).
Dalam kesempatan itu, Budi Utomo mengatakan Pelantikan tersebut untuk menindaklanjuti hasil uji kompetensi pejabat yang digelar tahun 2020 lalu. Memang seharusnya pertukaran tempat keduanya yang merujuk pada hasil UK itu dilakukan berbarengan dengan pelantikan pejabat eselon IIb sebelumnya. Namun, hal itu batal terlaksana lantaran belum mengantongi surat keputusan dari pihak Kementerian? Dalam Negeri terkait jabatan Kepala Disdukcapil. “Surat pemberhentian Maspardan dan pengangkatan Khairul ?sudah diterima, sehingga pelantikan ini dapat terlaksana,” jelasnya.
Bupati berharap kepada para pejabat tersebut mampu meningkatkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Sebab saat ini Pemkab Lampura membutuhkan aparatur yang mau dan mampu bekerja keras. Kemudian mampu menjawab perkembangan dan dinamika yang terus bergerak maju dalam rangka mewujudkan visi-misi Kabupaten Lampura.
“Saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit organisasi Pemerintah Daerah, dan tidak hanya bekerja monoton. Saudara harus mampu menciptakan gebrakan ide atau gagasan yang cemerlang. Jabatan yang saudara emban ini merupakan suatu bentuk amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkas Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Abdurahman menambahkan, pelantikan untuk jabatan Kepala Disdukcapil didasari oleh tiga landasan. Pertama, surat keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 821.22-48 pada tanggal 11 Januari. Kemudian ?surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : B-3667/KASN/06/2020 pada tanggal 20 November. Terakhir, surat keputusan Gubernur Lampung nomor : 800/2485/VI.04/2020 tertanggal 23 November 2020. Sementara untuk posisi Asisten, pelantikan tersebut untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur organisasi. (ndo/her)