Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 4 Feb 2021 21:08 WIB ·

SMAN 4 Kotabumi Terapkan Pergub No 61 Tahun 2020 Haidir Yusuf : Siswa Kurang Mampu Dibebaskan Dari Sumbangan


 caption : Kepsek SMAN 4 Kotabumi, Haidir Yusuf Perbesar

caption : Kepsek SMAN 4 Kotabumi, Haidir Yusuf

KOTABUMI — Sekolah Menengah Atas Negeri Empat (SMAN 4) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tengah melakukan sosialisasi melalui Komite sekolah tentang Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 4 Kotabumi, Haidir Yusuf, ketika di temui awak media diruang kerjanya, menjelaskan dengan keluarnya Pergub tersebut, kucuran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dihentikan.

Sebagai langkah untuk mempertahankan mutu pendidikan, sekolah menerapkan program sumbangan pendanaan dari wali murid berdasarkan hasil keputusan bersama pada rapat yang di lakukan komite sekolah dengan para wali murid beberapa waktu lalu.

“Jadi, program sumbangan itu sebesar Rp. 1.440.000 ribu untuk satu tahun ajaran, bila di hitung perbulannya Rp. 1.20 ribu/siswa. Namun hal itu kembali lagi ke wali murid sesuai dengan kemampuan tanpa ada paksaan” jelasnya.

Menurut Haidir, walid murid yang kurang mampu dengan disertai surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan, serta hasil cek dan ricek dari tim komite yang memastikan bahwa siswa tersebut benar-benar tidak mampu, maka akan di bebaskan dari program sumbangan. Selain itu, tenaga honorer dan komite yang anaknya bersekolah di sini akan dibebaskan dari program sumbangan sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka.

Perlu diketahui, sumbangan dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar biaya guru honorer dan keperluan operasional sekolah lainnya. Termasuk untuk melakukan perbaikan gedung sekolah, diantaranya perbaikan atap gedung yang sudah banyak yang bocor sehingga dalam menjalankan proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.

“Jadi kesimpulannya, Pergub No 61 tahun 2020 itu tidak mengikat, karena bentuknya adalah sumbangan. Apabila ada siswa yang kurang mampu, akan di bebaskan dari sumbangan itu” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi