KOTABUMI — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendatangi Polres setempat, Senin (15/2) sekira pukul 11.53 WIB.
Kedatangan puluhan pengurus yang dipimpin Sekretaris PWI Furkon Ari dan Kepala Seksie Organisasi, Rozy Ardiansyah itu, guna melakukan koordinasi dan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kiyai Arga. Dimana akun atas nama tersebut dalam salah satu postingan berkomentar yang menjurus pada penghinaan profesi wartawan, dengan menyebut “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml” tulis Kiyai Arga.
Rozy Ardiansyah menjelaskan, saat ini organisasi PWI Lampura, telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), tentang Ujaran Kebencian. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” ujar Rozi Ardiansyah.
Masih kata Rozi, pemilik akun Facebook atas nama Kiyai Arga, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di salah satu pemberitaan, yang di posting di group Suara Informasi Lampung Timur, dengan sebuah komentar yang sangat tidak layak untuk di konsumsi publik.
“Kita sudah tahu identitas pemilik akun facebook atas nama Kiyai Arga itu. Dia adalah salah satu oknum ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara” paparnya.
Dijelaskan Rozi, peristiwa ujaran kebencian tersebut berawal pada saat, salah satu akun atas nama Neodemian Rafael, mengunggah pemberitaan yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin”, di group Suara Informasi Lampung Timur, pada Minggu (14/2).
Kemudian pemilik akun Kiyai Arga, berkomentar pada postingan pemberitaan tersebut, dengan perkataan/tulisan yang dinilai tidak ber-etika, kurang baik dan menciderai perasaan seluruh insan Pers di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung dan Lampung Utara. Dengan menulis “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml”. Karenanya PWI Lampura berharap aparat kepolisian khususnya Polres Lampura, dapat segera menindak lanjuti laporan dari seluruh perwakilan organisasi wartawanan, khususnya yang ada di Lampung Utara.
Ditempat yang sama Sekretaris PWI Lampura Furkon Ari menegaskan, laporan yang tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE, adalah sebuah laporan yang mewakili seluruh organisasi profesi ke wartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura.
“Laporan ini, sifatnya untuk mewakili seluruh organisasi profesi ke wartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura. Dan saya berharap pemilik akun atas nama Kiyai Arga, dapat segera diamankan oleh pihak berwajib” tegasnya.
Sementara itu, pemilik akun atas nama Kiyai Arga, saat di hubungi melalui sambungan telpon genggam miliknya dengan nomor 0857-6896-XXXX, meskipun terhubung, namun yang bersangkutan tidak ingin berbicara, meskipun hanya sepenggal kata sekali pun. Saat di hubungi dan di kirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (fer/her)