Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 15 Feb 2021 21:44 WIB ·

Mulutmu, Harimaumu


 Mulutmu, Harimaumu Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Hampir seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meradang. Profesi wartawan dinistakan atau dilecehkan. Dengan sepenggal kalimat pada kolom komentar pada sebuah status dimedia sosial Facebook (FB). Pemilik akun Kiyai Arga menulis “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml”.

Komentar itu ditulis pada status akun atas nama Neodemian Rafael, yang mengunggah pemberitaan yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin”, di group Suara Informasi Lampung Timur, pada Minggu (14/2).

Terang saja, komentar yang menghinakan profesi wartawan itu ramai diperbincangkan. Terlebih kemudian diketahui, pemilik akun Kiyai Arga membawa-bawa serta LSM Gerakan Masyarakat Lampung (GML) tempatnya bernaung. Seolah dirinya menjadi jumawa dibawah lembaga tersebut dan begitu kasar merendahkan profesi wartawan. Padahal diyakini, antara kedua lembaga itu tidak ada persoalan. Kedua lembaga saling memahami bagaimana profesi dan bidang tugas masing-masing. Jelas ini merupakan urusan oknum, tidak ada keterkaitannya dengan lembaga yang menaunginya.

Akibatnya sudah dapat dipastikan, mereka yang merasa dirinya wartawan terusik. Begitupun dengan organisasi wartawan. Mereka merasa ujaran tersebut sudah kelewat batas. Terlebih tidak ada kata-kata oknum dalam kalimat penghinaan itu. Karenanya pemilik akun, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Itulah yang kemudian membawa sejumlah organisasi wartawan di Lampura melaporkan pada aparat kepolisian. Agar pemilik akun dapat segera diproses secara hukum, dengan sangkaan ujaran kebencian sebagaimana UU ITE, penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Persoalan tidak ada maksud yang bersangkutan untuk melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan, itu soal lain. Tetapi proses hukum tetap harus berlanjut. Bukan hanya persoalan efek jera terhadap yang bersangkutan saja, tetapi menyangkut bagaimana profesi wartawan kedepan dihadapan publik. Ketika ada yang dengan pongah dan seenaknya, melecehkan profesi tersebut, menjadi patut untuk meminta pertanggungjawabannya secara hukum. Apalagi ada aturan yang jelas melarangnya. Bukan hanya terkait profesi wartawan semata. Tetapi semua profesi dan juga harkat dan martabat sebagai warga negara.

Apapun itu, segala yang berbau penghinaan, pelecehan maupun ujaran kebencian tidak diperbolehkan dinegeri ini. Bijaklah dalam bermedsos dengan tidak mengungkapkan kata-kata yang dapat merugikan orang lain. Jaga jempolmu, jangan sampai membawamu kedalam jeruji besi, merasakan dinginnya sel tahanan. (**)
Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda