Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Terdapat 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang masih lowong. Yakni jabatan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Namun dalam perkembangannya bertambah satu jabatan lagi yakni jabatan Kepala BKPSDM. Sebab Abdurahman, Kepala BKSDM Lampura bakal menempati pos barunya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Ini sebagai tindak lanjut hasil uji Kompetensi yang dilakukan tahun 2020 lalu.
Karenanya terhadap enam jabatan dimaksud akan dilakukan Seleksi Terbuka (Selter). Pemkab Lampura sendiri awalnya menjadwalkan pelaksanaan Selter bulan Maret mendatang. Karena disadari, terlalu lama jabatan strategis dilingkungan pemkab Lampura akan berpengaruh pada kebijakan dan perjalanan pemerintahan dikabupaten setempat.
Hanya saja, ada persoalan menyangkut assessor (penilai) JPTP itu sendiri. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan kebijakan asessor haruslah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi. Sementara asessor yang demikian belum dimiliki oleh provinsi Lampung. Dengan kata lain, harus menggunakan asessor dari luar yang telah tersertifikasi. Jelas untuk itu diperlukan biaya yang lumayan besar.
Namun kebijakan itu masih debatable. Apakah yang dimaksud, asessor bagi Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, pada level Sekjen, Dirjen dan seterusnya di level Kementrian. Atau seluruh Selter termasuk untuk JPTP di Daerah. Jika jawabannya untuk seluruh Selter, maka terang Lampura harus menunda pelaksanaan Selter. Sebab biaya yang besar untuk asessor tersertifikasi, haruslah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan.
Agar tidak salah mengambil kebijakan, BKPSDM Lampura melakukan konsultasi pada BKN. Meminta fatwa terkait asessor dimaksud. Sebuah langkah cerdas, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Apalagi ini menyangkut Jabatan Pimpinan Tinggi di Kabupaten Lampura. Mereka yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggara pemerintahan di daerah. Mereka yang akan melaksanakan kebijakan kepala daerah untuk sebesar-besaranya kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. (**)
Wassalam






