KOTABUMI–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) mencatat pada tahun 2021 ada 229 Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang masuk Batas Usia Pensiun(BUP).
Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian Data dan Informasi Ahmadi menjelaskan, tahun 2021 jumlah PNS yang masuk BUP ada 229.
Terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, hanya untuk Golongan IIa tidak ada PNS yang BUP.”Berkasnya di masukan setahun sebelum Terhitung Mulai Tanggal(TMT) Pensiun. Jika para PNS telat mengajukannya maka mereka yang akan terkena dampaknya sendiri, yakni mereka masih menerima gaji seperti biasa, dan akan dipotong saat menerima gaji Pensiun. Untuk itu berkas harus diajukan setahun sebelumnya,”papar Abdurahman, Selasa (16/2).
229 PNS tersebut lanjut Abdurahman, terdiri dari 121 PNS golongan IVa, 58 golongan IIId, enam orang golongan IIIc, 12 orang golongan IIIb, tujuh orang golongan IIIa.
Kemudian golongan IId sebanyak 11 orang, enam orang golongan IIc, enam orang golongan IIb, golongan IIa Nihil dan dua orang golongan 1d.”Untuj golongan I, II, III dan IV berkas Pensiun diajukan ke Kantor Regional 5 Jakarta. Sementara untuk Golongan IVb ke atas diajukan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN),”jelasnya.
Untuk Proses pengajuannya sendiri tambah Kasubag Pengadaan dan Pemberhentian M. Hantara, para PNS yang masuk BUP harus menyelam berkasny terlebih dahulu, lalu PDF sendiri baru di Upload ke Doku Digital untuk golongan I hingga IV. Sementara untuk golongan IVb ke atas di Aupload ke Siondel.”Untuk aplikasi Pengaploadtan sendiri sudah disiapkan dari Pusat. Jika ada yang meninggal sebelum waktunya, biasanya pihak keluarga akan langsung lapor,”kata dia.
Dengan banyaknya jumlah yang Pensiun tahun 2020 sebanyak 440 orang, tahun 2021 sebanyak 229 orang, Pemkab Lampura melalui BKPSDM mengajukan pengajuan Formasi untuk menutupi dan mengisi kekosongan jabatan di dalam Satuan Kerja(Satker).
Jumlah Formasi yang diajukan yakni untuk Tenaga Guru P3K diajukan sebanyak 2.220 Formasi sesuai dengan data Dapodik yang telah disinkronkan dari Disdikbud.
Kemudian tenaga Tekhnis dan Fungsional lainnya sebanyak 746 formasi sesuai penghitungan Anjab ABK dari Satker masing-masing.”Sistemnya kita hanya pengajuan saja, berapa jumlah yang diberikan kepada kita, kit enggak tau,”pungkasnya.
Diketahui untuk kelengkapan Administrasi pemberkasan yang harus diajukan yakni, format Pensiun dari BKN yang ditandatangani Camat, Foto Copy SK 80 persen, SK 100 persen Dilegalisir.
Kemudian Foto Copy SK Pangkat terakhir, SK kenaikan gaji berkala, Kartu Pegawai, SKP tahun terakhir, Surat Nikah.
Kemudian Foto Copy Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak yang masih dal tanggungan, SK NIP baru, surat keterangan kematian/surat cerai bagi suami/istri PNS yang telah meninggal/bercerai.
Pas Foto berwarna/hitam putih 3×4 sebayak enam lembar, surat pernyataan tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin, surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana. Semua persyaratan dibuat dua rangkap kemudian di Upload dalam bentuk PDF menggunakan CD dengan mencantumkan Nomor telepon yang dapat dihubungi.(ria/her)