KOTABUMI —Banyak kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang digelar sejak 15 Februari lalu.
Terakhir Kepolisian Polres Lampura, melalui Polsek Bukitkemuming, berhasil menjaring salah seorang pria, yang kedapatan membawa, Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, pada Minggu (21/2) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, AKP Tatang Maulana, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial IA (26) warga Dusun Gunung Sari, RT I / RW III, Desa Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“IA terpaksa diamankan, karena saat operasi digelar, gerak-geriknya mencurigakan. Saat di geledah, didapati barang bukti (BB), 1 paket sabu didalam plastik klip bening, seberat 0.19 gram. BB itu di selipkan pelaku di saku kanan celananya” ujar Tatang
, Senin (22/1)
Masih kata Tatang, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), terletak di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) seputaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Desa Suka Menanti Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampura.
“Kini pelaku berikut BB, sudah di amankan di Mapolsek. Pelaku juga kini tengah menjalani proses hukum. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112, ayat (1) UU No 35/2009 tentang natkotika” pungkasnya. (fer/her)