KOTABUMI—Team Operasi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk tersangka penyalah guna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu (ss) di kediamannya, Senin (1/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Penyalah guna narkoba, yang berhasil di bekuk polisi tersebut, berinisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Dari penggeledahkan yang dilakukan dikediamannya, polisi menemukan 50 paket sabu seberat 11,70 gram dan satu butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono, melalui Kasatres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, NGP di amankan, setelah tersangka terbukti kedapatan menyimpan Barang Bukti (BB) sabu di kediamannya.
“BB yang berhasil kita amankan dirumah pelaku itu berupa, 50 paket sabu seberat 11,70 gram. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 butir pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi, dengan berat 0,58 gram, 3 kotak kaleng permen merk mentos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik, serta 2 lembar kertas timah rokok” ungkap Aris.
Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Dari informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati sejumlah alat bukti tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan ke Sat-res Narkoba Polres Lampura. Pelaku saat ini sedang di periksa. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” paparnya. (fer/her)