Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Mar 2021 21:38 WIB ·

50 Paket Sabu, Giring NGP ke Jeruji Besi


 caption : Tersangka NGP dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas.  Perbesar

caption : Tersangka NGP dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas.

KOTABUMI—Team Operasi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk tersangka penyalah guna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu (ss) di kediamannya, Senin (1/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Penyalah guna narkoba, yang berhasil di bekuk polisi tersebut, berinisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Dari penggeledahkan yang dilakukan dikediamannya, polisi menemukan 50 paket sabu seberat 11,70 gram dan satu butir pil yang diduga ekstasi.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono, melalui Kasatres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, NGP di amankan, setelah tersangka terbukti kedapatan menyimpan Barang Bukti (BB) sabu di kediamannya.

“BB yang berhasil kita amankan dirumah pelaku itu berupa, 50 paket sabu seberat 11,70 gram. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 butir pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi, dengan berat 0,58 gram, 3 kotak kaleng permen merk mentos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik, serta 2 lembar kertas timah rokok” ungkap Aris.

Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Dari informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati sejumlah alat bukti tersebut.

“Pelaku kini telah diamankan ke Sat-res Narkoba Polres Lampura. Pelaku saat ini sedang di periksa. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” paparnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal