Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pelayanan publik secara digital saat ini merupakan keharusan. Perkembangan teknologi, memungkinkan pelayanan dilakukan secara online. Selain proses menjadi lebih cepat, mudah, murah dan aman, juga memungkinkan proses dilakukan dari jarak jauh. Semisal untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), teknologi menjadikan pelayanan adminduk dapat dilakukan dimana saja. Sebab data terkoneksi antar satu daerah dengan daerah lain.
Sistem layanan digital tersebut mendobrak pelayanan publik yang selama ini dilakukan secara konvensional. Tidak hanya prosesnya yang berbelit dan butuh waktu lama, pelayanan konvensional juga memungkinkan tumbuhnya prilaku korup bagi petugas pelayanan. Proses yang lambat akan menjadi sangat lambat, ketika tidak memberikan ‘uang semir’. Sementara data yang tidak valid dapat lolos dan diproses dengan lebih cepat, jika ada kong kalikong bersama petugas.
Namun demikian, pelayanan publik secara digital memerlukan anggaran yang cukup besar. Peralatan yang diperlukan untuk sampai pada pelayanan yang prima, merogoh kocek pemerintah daerah cukup dalam. Begitupun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola aplikasi layanan publik secara digital. Karena diperlukan keahlian Informasi dan Teknologi (IT) yang mumpuni, agar sistem dapat berjalan sesuai keinginan.
Itulah sebabnya, belum seluruh pelayanan publik dilakukan secara digital. Seperti di Kabupaten Lampung Utara misalnya, baru beberapa pelayanan publik yang dilakukan secara digital. Seperti pelayanan adminduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor sistem smart card di Dinas Perhubungan. Kemudian pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan beberapa pelayanan digital lainnya.
Tentu kita berharap, dalam waktu dekat seluruh pelayanan publik di Lampung Utara dapat dilakukan secara digital. Namun demikian harus diingat pelayanan publik pelaksanaannya tentu harus dilengkapi pula dengan pemenuhan variabel Standar Pelayanan Publik yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga kedepan pelayanan publik khususnya di Lampung Utara dapat lebih baik lagi. (**)
Wassalam






