KOTABUMI- Di era digitalisasi saat ini dibutuhkan penerapan pelayanan publik yang inovatif. Salah satu contohnya, pelayanan secara online.
Masih sangat sulit untuk diterapkan secara menyeluruh di semua kantor perangkat daerah, namun beberapa pelayanan publik digital di Pemkab Lampura mulai diterapkan.
Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor sistem smart card di Dinas Perhubungan.
Kemudian pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan beberapa pelayanan digital lainnya.”Pelayanan publik digital merupakan salah satu solusi untuk mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi lebih cepat, mudah, murah dan aman. Dengan pelayanan Digital Masyarakat diberikan kemudahan,”tutur Bupati H. Budi Utomo dalam acara yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nur Rakhman Yusuf, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura Drs. Hi. Lekok, M.M., dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat, Rabu (3/3).
Meskipun pelayanan publik ini tidak harus selalu dalam bentuk digital online terus Budi, maka apapun bentuk dan medianya, serta bagaimanapun prosedur pelaksanaannya tentu harus dilengkapi pula dengan pemenuhan variabel Standar Pelayanan Publik yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, sambung Bupati, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang harus diemban Pemerintah Daerah.
Maka Bupati selaku Koordinator Pelayan masyarakat Lampura telah bersepakat dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menandatangani komitmen penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.”Saya minta kepada para kepala perangkat daerah agar penandatanganan komitmen ini jangan dianggap sebagai kegiatan seremonil saja, melainkan dapat benar-benar dilaksanakan sehingga penyelenggaraan standar pelayanan publik di kabupaten Lampung Utara dapat berjalan semakin optimal dan dirasakan oleh masyarakat,”ucapnya.
Ditempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, bahwa pihaknya sangat mendukung setiap daerah yang ingin terus memperbaiki pelayanan publik.
Untuk merealisasikannya tentu ada komitmen sebagai langkah awal sebelum bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama yakni, meningkatkan pelayanan publik.
Terkait penilaian kepatuhan, Sambung Nur Rakhman, pihaknya selalu berkomitmen membantu Pemerintah Daerah melakukan pembimbingan.”Bagaimana hasil penilaian pelayanan publik nanti, apakah zona merah, kuning, ataupun hijau, itu semuanya tergantung kepada bapak-ibu semua,”ucapnya.
Ia mengakui memang komitmen bersama ini menjadi hal penting, tapi tak kalah pentingnya juga harus adanya integritas dan perlu juga ditularkan sampai ke tingkat staf yang paling bawah.”Ketika semuanya (kepatuhan) terpenuhi, harapannya masyarakat bisa merasakan dampak dari kualitas pelayanan publik,”harapnya.(ria/her)

Lampura Terapkan Layanan Publik Digital 




