KOTABUMI– Kepolisian sektor Sungkai Selatan, resort Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencurian sepeda motor, yang beraksi di Desa, Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten setempat, Selasa (16/3) petang, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengatakan, kedua tersangka di bekuk berdasarkan laporan dari korbannya, yang tertuang dalam LP/100/B/III/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SEK KAI SEL, pada Minggu 1 Maret 2021, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor (Curat Ranmor).
Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, KA (20), dan BS (20), keduanya merupakan warga Desa Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampura.
“Selain kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor, merk Suzuki Satria FU, warna hitam putih tanpa plat, milik salah satu pelaku berinisial BS” ujar Arjon, Rabu (17/3) sekira pukul 12.30 WIB.
Masih kata Arjon, menurut keterangan para tersangka, pada saat dilakukan introgasi oleh petugas, sepeda motor milik korban, merk Honda Revo warna merah, dengan Nomor polisi (Nopol) A 6452 KQ, telah di jual oleh kedua tersangka, ke Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, seharga Rp. 1.2 juta.
“Kedua pelaku mengaku, motor korban telah di jual keduanya, ke daerah Gunung Labuhan, Waykanan, dengan harga 1.2 juta” terangnya.
Saat disinggung mengenai kronologis kejadian dan penangkapan, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, saat itu Jum’at 26 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban main kerumah temannya yang be rada di Desa Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, dengan mengendarai sepeda motor Revo miliknya. Sesampai di rumah rekannya, Korean langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tersebut.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pada saat korban hendak pulang kerumahnya, korban mendapati sepeda motornya yang di parkir di halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi di tempatnya. “Korban main kerumah rekanyya, Desa Way Isom, setelah tiba, korban memarkan motornya di halaman parkir depan rumah rekannya, saat hendak pulang, motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya” jelasnya.
Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah KA. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap tersangka, KA sedang berada di rumah temannya di Desa Way Isom.
Setelah itu anggota langsung menuju kelokasi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat di intrograsi usai di lakukan penangkapan, tersangka mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual ke Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, seharga Rp. 1.2 juta oleh rekannya BS. Dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut, BS menerima bagian sebesar Rp.250 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan alat buktinya telah diamankan ke Polsek Sungkai Selatan, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana” tegasnya. (fer/her)