Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 21 Mar 2021 20:31 WIB ·

Sebatas Kejar APE


 Sebatas Kejar APE Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Banyak yang mengartikan gender sebagai jenis kelamin. Padahal gender mengandung pengertian lebih sekedar jenis kelamin. Tetapi gender adalah suatu perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksikan oleh masyarakat dan bersifat dinamis. Seperti laki-laki dikenal lebih rasional, kuat dan tegas sedangkan wanita bersifat emosional, lemah, sensitif dan pandai merayu.

Dua sisi sifat dasar manusia inilah yang kemudian menimbulkan anggapan dimasyarakat. Menempatkan wanita sebagai sosok yang lemah dibandingkan dengan pria. Sehingga wanita dianggap tidak setara dengan kemampuan pria dalam banyak hal. Termasuk dalam pekerjaan, hobby dan sosial kemasyarakatan lainnya.

Pemerintah kemudian memproklamirkan adanya kesetaraan gender. Bahwa wanita tidak memiliki batasan untuk berkarya. Memiliki hak yang sama dengan kaum pria. Lalu muncullah Pengarusutamaan Gender (PUG) yakni suatu strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan antara kaum pria dan wanita. Tidak ada sekat disana yang selama ini membatasi aktivitas wanita.

PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara). Melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Dikabupaten Lampung Utara, Pemkab setempat mengeluarkan Perda Nomor:1/2017 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Sebab kaum perempuan memang perlu mendapatkan perhatian khusus dengan memberikan perlindungan dan pengarusutamaan gender demi menjaga harkat dan martabatnya. Mengingat kaum perempuan sangat rentan terhadap diskriminasi.

Meskipun penerapan Perda tersebut dirasakan belum maksimal. Kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi. Sementara perlindungan terhadap korban kekerasan dimaksud, yang diberikan oleh Pemkab setempat melalui Dinas terkait belum optimal. Karena perlindungan, bimbingan atau konseling hanya dilakukan ketika kasus mencuat kepermukaan. Selebihnya, nyaris tak terdengar.

Kiranya ini menjadi perhatian Pemerintah kedepannya. Jangan sampai fokus Pemkab Lampura terhadap Pengarustamaan gender tersebut, semata hanya lantaran mengejar Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Sebuah penghargaan yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan Peran pada Pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender. Adapun kemudian, Lampura meraih penghargaan tersebut, memang lantaran patut menerimanya. Sebab Pemkab memang serius melaksanakan PUG sebagai sebuah strategi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda