Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 22 Mar 2021 21:50 WIB ·

Polres Lampura ‘Gulung’ Lima Spesialis Curanmor Melawan, Satu Tersangka di Dor!


 caption : 1. Konferensi Pers Ungkap Kasus yang digelar di Mapolres setempat, Senin (22/3) Perbesar

caption : 1. Konferensi Pers Ungkap Kasus yang digelar di Mapolres setempat, Senin (22/3)

KOTABUMI—Para tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung (Balam), SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampura.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas Polres Lampura.

Kelima tersangka tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda, dalam kurun waktu selama dua pekan. Penangkapan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolda Lampung.

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta, Selagai Lingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kedua kakinya, karena pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap” kata Kapolres Lampura, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih, serta Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (22/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Lanjut Kapolres,  ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah Senjata api rakitan (Senpira). Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana di antaranya 3 TKP di Lampura.

“Modus pelaku ini yaitu, mengambil motor korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya” ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan BB berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BE 4957 KC, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa Nomor polisi (Nopol).

“Untuk para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara” paparnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal