KOTABUMI—Para tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung (Balam), SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampura.
Kelima tersangka tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda, dalam kurun waktu selama dua pekan. Penangkapan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolda Lampung.
“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta, Selagai Lingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kedua kakinya, karena pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap” kata Kapolres Lampura, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih, serta Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (22/3) sekira pukul 10.00 WIB.
Lanjut Kapolres, ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah Senjata api rakitan (Senpira). Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana di antaranya 3 TKP di Lampura.
“Modus pelaku ini yaitu, mengambil motor korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya” ujar Kapolres.
Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan BB berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BE 4957 KC, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa Nomor polisi (Nopol).
“Untuk para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara” paparnya. (fer/her)