KOTABUMI — Tim Operasi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus 3 (Tiga) orang penyalahguna Narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (22/3) petang, sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, identitas ketiga tersangka tersebut adalah, AR (41) warga jalan Sriwijaya No.35 RT II / RW II, Kelurahan Kotabumi Tengah. Tersangka lainnya yaitu berinisial, NG (41) warga jalan Hos Cokro Aminoto No.10 RT VI / RW II, Kelurahan Kotabumi Pasar. Serta RK (33) warga jalan, PN. Suttan Ratu Asli, RT I / RW III, Kelurahan Kotabumi Ilir. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura.
“Satu dari 3 orang pelaku, berinisial NG adalah seorang PNS Aktif di Dinas PUPR Lampura” ujar Aris Satrio, Selasa (23/3) sekira pukul 11.20 WIB.
Masih kata Aris, selain ke tiga tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 paket yang berisikan kristal putih bening jenis sabu seberat 0,33 gram, 24 plastik klip bening, 1 buah puntung lintingan rokok,1 buah centong yang terbuat dari pipet, 1 gulung kertas timah rokok warna emas, dan 1 buah kertas timah rokok warna silver.
Tidak hanya itu Tim Opsnal Satres Narkoba juga berhasil mengamankan,13 lembar kertas papir rokok, 1 buah tas pinggang merk Prada, 1 buah tas pinggang merk Samon, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam, 1 unit handphone tablet merek Advan, 5 buah korek api gas, 1 buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 buah pirek kaca, 1 buah jarum suntik, dan 5 buah sedotan plastik yang di bengkokkan.
“Ketiga pelaku diamankan di kediaman AR. Kini ketiganya telah diamankan ke Mapolres Lampura guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampura, Syahrizal Adhar, mengaku belum mengetahui atas ditangkapnya NG yang merupakan pegawai di dinas setempat, oleh Tim Opsnal Sat-res Narkoba Polres Lampura.
“Waduh, kalau soal penangkapan itu, jujur aja, saya belum tahu dan belum denger informasinya” singkat Syahrizal, sekira pukul 13.30 WIB.
Syahrizal juga membenarkan status kepegawaian NG di Dinas PUPR tersebut. “Ia benar, NG adalah PNS aktif di Dinas PUPR Lampura” katanya.
Soal di tangkapnya NG oleh pihak kepolisian Sat-res Narkoba tersebut lanjutnya, tentu pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat kepolisian. Dan apabila telah memenuhi kriteria terkait status ke pegawaiannya, dalam hasil keputusan persidangan, pihaknya akan menindaklanjutinya ke Sekda untuk di teruskan ke Bupati Lampura, terkait Disiplin PNS.
“Saya himbau kepada seluruh pegawai, yang bertugas di seluruh OPD di Kabupaten Lampura khususnya di Dinas PUPR, untuk menjauhi segala macam tindak pidana kriminalitas, perjudian dan narkoba. Sebab aturan dan Sanksi tegasnya sangat jelas di Perbub” tegasnya. (fer/her)