KOTABUMI–Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali mengamankan seorang tersangka penyalah-guna narkoba.
Tersangka berinisial PNR (36) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena di dapat sejumlah barang bukti di duga sabu.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho diwakili Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku PNR yang merupakan seorang Honorer di lingkungan Pemkab Lamteng.
“Tersangka di tangkap pada hari Rabu (24/3), sekira pukul 22.30 wib, (TKP) Desa Bumi Agung Marga RT 001/001 Kecamatan Abung Timur “ujar Aris.
Sementara untuk barang bukti, yang di sita berupa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga Ganja berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok Menara, 1 (satu) buah kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone Strawberry warna hitam.
Saat ini terduga PNR telah berada di Mapolres Lampura guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. “Kami menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (ozy/rnn)