KOTABUMI — Dalam Tiga bulan terakhir, Januari -Maret 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan sebanyak 50 tersangka, penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres setempat. Baik itu pengedar ataupun pemakai.
“Total tersangka yang berhasil kami amankan dibulan maret Sepuluh Lebih. Kalau mulai dari Januari hingga saat ini hampir 50-an,” Jelas Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kepala Satuan Satresnarkoba, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, , di ruang kerjanya, Sabtu (27/3), sekitar pukul 09.56 WIB.
Menurut Aris, sebagian Target Operasi (TO) selama ini kebanyakan sudah berhasil di amankan. Tinggal beberapa Target lainya yang masih dalam pencarian. Namun mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan. Baik itu pengembangan dari pengedar maupun pemakai. Sehingga peredaran narkoba di Lampura dapat berkurang dan segera teratasi oleh Kepolisian.
Menurut Kasat, sikap tegas terhadap penyalahguna narkoba tidak hanya kepada masyarakat umum. Anggota kepolisian sekalipun jika terlibat pasti akan ditindak tegas.
“Bukan hanya masyarakat biasa saja, akan tetapi jika ada anggota Polri yang terlbat narkoba, tetap akan kami lakukan penegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang NKRI, jadi tidak ada perbedaan semua sama saja,” pungkasnya.
Disinggung terkait Jaringan Narkoba dari setiap tersangka pengedar, Aris menjelaskan, untuk masalah jaringan narkoba itu sendiri terpecah menjadi beberapa kelompok, akan tetapi masih ada juga yang saling ada kaitanya, karena mereka layaknya orang berdagang yang pastinya saling bersaing satu dengan lainya.
Aris berharap, masyarakat dapat lebih terbuka terkait informasi penyalahgunaan narkoba dilingkunganya masing-masing dan jangan merasa takut untuk memberikan Informasi kepada mereka. Agar pihaknya dapat lebih leluasa memberantas narkoba khusunya di Lampura. (cw.10/her)