KOTABUMI — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan RS (19) berujung jeruji besi. Setelah Polisi Sektor (Polsek) Abung Barat, Lampung Utara ( Lampura) membekuknya pada Jum’at (26/3) lalu dikediamannya desa Pekurun Tengah, Abung Pekurun Lampura.
Polsek Abung Barat bergerak cepat, setelah dilapori korban Ismira (46) yang juga warga Pekurun tepatnya dijalan Taman Wisata Way Rarem. Ismira melaporkan kejadian yang menimpanya. Tamu tak diundang menyatroni kediamannya. Lantas sebuah kalung suping warna emas dan satu buah Rokok Electrik (Vape) merk Joyetrch Exceed Grip Pro, raib.
Kapolsek Abung Barat IPTU Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Marthono, membenarkan hal tersebut. Dijelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan dan dilakukanya penangkapan.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga RS, diduga pelaku Curat terhadap Ismira yang menjadi korban. Tersangka kami bekuk di desa Pekurun beserta barang buktinya, saat ini tersangka sudah di Mapolsek Abung Barat untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Abung Barat, IPTU Ono Karyono, Rabu(31/3), sekitar pukul 19.00 WIB
Lanjut Kapolsek, Terkait kronologis kejadian, terduga RS masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, lalu RS naik keatap rumah korban, kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.
“Akibat perbuatanya, RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkas IPTU Ono Karyono. (cw.10/her)