KOTABUMI — Kepolisian sektor Sungkai Selatan, Resort Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk tersangka pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial, ST alias BW (27) warga Desa Cempaka, RT I / RW II, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampura” ujar Arjon Syafrie, Senin (5/4) sekIra pukul 14.00 WIB.
Selain tersangka, lanjut Arjon Syafrie, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 unit handphone merk Nokia type 1202 warna hitam dan VIVO Y12 warna hitam merah. 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. 1 plastik klip kosong/tanpa isi. 3 buah korek api. 2 bungkus katton butt dan 2 buah lidi catton butt. Serta 1 buah pipet bening. 1 bungkus tissu sisa pakai. 1 buah KTP atas nama tersangka, dan 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta 430 ribu.
“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku. Laporan itu tertuang dalam LP/145/A/IV/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SPK SEK KAI SEL, tentang Narkotika pada Jum’at (3/4) lalu” bebernya.
Saat di singgung mengenai kronologis penangkapan, Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan bahwa, setelah anggotanya mendapatkan informasi terkait tersangka yang sering menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, lalu anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi yang akurat, maka pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di pingggir jalan, di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, lalu dari Handphone tersangka di peroleh bukti hasil obrolan dengan pembeli terkait pemesanan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian angota melakukan pengembangan dan melekukan pemeriksaan di kediaman tersangka.
“Dari hasil penggeledahan rumah milik pelaku, kami berhasil menemukan 3 buah plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dari bawah lemari yang ada di kediaman pelaku. Kemudian pelaku dan alat buktinya di bawa ke Polsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut” tegasnya. (fer/her)