Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.
KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tersebut KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Ada sejumlah nilai penting yang ingin diakomodir dalam KLHS. Diantaranya nilai keterkaitan(interdependency). Kemudian nila keseimbangan (equilibrium) dan nilai keadilan (justice).
Untuk mendukung tiga nilai tersebut, harus dipetakan perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan Keanekaragaman hayati satuan wilayah.
Sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan yang akan terjadi di masyarakat.
Atas dasar itulah kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) dan instansi terkait menggelar konsultasi publik atau uji publik dalam rangka pembahasan dan penyusunan KLHS.
Pada tataran ini Pemkab setempat, tampak peduli dengan lingkungan hidup. Secara komprehensif dan detail, menempatkan lingkungan hidup sebagai pokok utama, dalam setiap rencana pembangunan.
Sayangnya, segala perencanaan yang disusun itu cenderung menjadi sebuah kelengkapan dokumen belaka. Karena dalam perjalanannya, proses pembangunan acap kali abai dengan pembahasan secara marathon yang menghabiskan anggaran daerah yang tidak sedikit itu.
Tata Ruang Wilayah juga tidak jelas. Wilayah atau zona pendidikan, industri, perkebunan perumahan dll, bercampur aduk.
Pada posisi ini, segala perencanaan hanya sebatas teori yang tersimpan rapi sebagai dokumen daerah.
Ini yang patut menjadi renungan bersama. Kedepan apapun model perencanaan, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang harus dapat diterapkan. Bukan sebatas teori. Sehingga lelah birokrasi dengan keterlibatan ahli dan komponen masyarakat, serta biaya yang tinggi itu dapat terbayarkan. Lampura kedepan semakin maju dan sejahtera. (**)
Wassalam






