Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
WHO sebagai Badan Kesehatan Dunia tidak merekomendasikan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia. Sebab dapat mengakibatkan bahaya pada membran mukosa (misalnya mata, mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Cairan disinfektan yang langsung ke tubuh manusia secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Jika kita mengutip Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (Center for Disease Control and Prevention), disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikro organisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati. Kata “benda mati”, bukan diperuntukkan pada manusia. Lebih tepat sasaran untuk permukaan lantai, dinding, ruangan, peralatan, dan benda mati lainnya.
Sementara berdasarkan informasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, diperparah dengan cairan disinfektan yang digunakan. Cairan tersebut di antaranya diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, dan sejenisnya, etanol 70%, ammonium kuartener (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2), dan sebagainya. Cairan disinfektan tersebut jelas sekali bukan diperuntukkan untuk tubuh manusia, melainkan bahan disinfektan ruangan atau permukaan.
Sejumlah artikel kesehatan menyebutkan, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. Berdasarkan kondisi tersebut, benar-benar salah atau tidak tepat menjadikan bilik disinfektan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Patut dipertanyakan, Dinas Kesehatan Lampung Utara justru menjadikan bilik disinfektan itu sebagai program pencegahan covid-19. Bahkan melakukan proses pengadaan bilik disinfektan tahun 2020 senilai satu miliar rupiah lebih. Uang sebesar itu dipergunakan untuk pembuatan 53 bilik disinfektan. Dengan harga satuan mencapai Rp.17,5 juta. Belakangan diketahui, jika harga satuan bilik disinfektan itu kisaran Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja. Ditenggarai ada mark up harga disana.
Atas dasar itu sejumlah elemen masyarakat di Lampura minta persoalan tersebut diusut tuntas. Dengan begitu menjadi terang benderang. Apakah benar didalamnya telah terjadi mark up anggaran yang merugikan negara dan siapa yang terlibat didalamnya.
Sayangnya respon terhadap persoalan yang mengemuka itu terkesan lambat. Inspektorat Kabupaten seperti ‘buang badan’. Mereka menyerahkan kembali persoalan pada BPK RI. Sementara Kejaksaan Negeri Lampung Utara, meski berjanji akan melakukan pengusutan, namun belum ada gerakan kearah itu. Justru BPK yang mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait dugaan mark up harga. Proses itu kini tengah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Mudah-mudahan BPK dapat segera merampungkan hasil pemeriksaan mereka. Selanjutnya dapat merekomendasikan atau meneruskan pada Aparat Penegak Hukum (APH) jika memang ditemukan indikasi adanya mark up anggaran. Kemudian APH dengan segera melakukan pengusutan dan menyeret siapa saja yang terlibat didalamnya.
Sebab ini persoalan sangat serius. Jika benar telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan bilik disinfektan. Karena dilakukan ditengah pandemi. Dimana seluruh umat manusia berjibaku melawan virus. Sementara ada segelintir oknum yang memperkaya diri dengan memanfaatkan dana pengadaan dari bilik disinfektan itu. Padahal dana itu diperoleh dengan memangkas kegiatan pada OPD lain dengan refocusing anggaran.(**)
Wassalam






