Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Antrian panjang dan desak-desakan warga kerap terjadi pada Kantor Pos dan sejumlah Bank utamanya Bank plat merah. Setidaknya pada momen-momen tertentu. Semisal pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI/Polri, pembayaran dana sertifikasi guru, dan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Penyebabnya, jumlah warga atau nasabah yang ingin dilayani tidak sebanding dengan karyawan yang menangani. Selain itu, Kantor Pos dan Bank, biasanya memberikan jadwal hanya beberapa hari kerja saja.
Waktu yang terbatas dan banyaknya jumlah warga yang ingin mendapatkan layanan, membuat warga rela mengantri bahkan berdesak-desakan. Tidak hanya abai dengan protokoler kesehatan, tetapi juga abai dengan keselamatan diri. Sebab oksigen menjadi sangat terbatas apalagi ketika berada diruang yang sirkulasi udaranya kurang baik. Tak heran, jika banyak ditemukan adanya warga yang pinsan saat mengantri. Atau ada balita yang terjepit dan terinjak diantara antrian.
Sayangnya pemerintah seperti abai dengan persoalan tersebut. Terbukti dengan terus terjadinya antrian atau desak-desakan warga pada kantor layanan dimaksud. Padahal dalam masa pandemi saat ini, kerumunan yang demikian tidak diperkenankan. Sebab sangat rentan terjadinya penularan covid-19 bagi warga yang mengantri.
Padahal kondisi seperti itu dapat dicegah. Andai saja pemerintah tidak melakukan sistem ‘monopoli’. Hanya menunjuk Kantor pos dan Bank tertentu untuk menyalurkan bantuan atau program lain. Bukankah ada banyak Bank yang dapat melakukan pelayanan yang sama. Sehingga jumlah nasabah dapat dibagi tidak terkonsentrasi hanya dengan satu bank saja.
Coba bayangkan pelayanan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau di provinsi Lampung disebut dengan Bank Lampung. Bank ini ditunjuk pengelola keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diurus oleh Bank Lampung. Mulai dari kucuran anggaran dari pemerintah pusat sampai dengan pembelanjaan pada setiap Satuan Kerja. Kemudian urusan proyek pemerintah, pembayaran gaji, sertifikasi dan program pemerintah lainnya yang bersinggungan dengan dana. Dapat dibayangkan, bagaimana sibuknya Bank ini. Sementara jumlah karyawan untuk memenuhi layanan tersebut terbatas. Tak heran jika Bank ini acapkali ‘diserbu’ warga untuk mendapatkan pelayanan.
Andai saja pemerintah mau membagi layanan tertentu pada bank lain, antrian semacam ini tidak bakal terjadi. Tetapi ada banyak pertimbangan termasuk ketentuan hukum yang mengharuskan itu. Belum lagi kemungkinan adanya fee atau semacamnya yang diberikan Bank pada penguasa. Sehingga bank tersebut menjadi ‘anak emas’ dengan seabrek urusan yang diberikan.
Boleh-boleh saja, jika Bank yang ditunjuk itu melakukan perbaikan sistem pelayanan. Paling tidak menambah jumlah tenaga kerja dan memperluas pelayanan sesuai dengan jumlah nasabah. Termasuk fasilitas yang ada dibank tersebut. Sehingga segala bentuk antrian panjang apalagi desak-desakan dapat dihindari.
Wassalam






