Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pengadaan Bilik Disinfektan pada Dinas Kesehatan Lampung Utara, terus menjadi perbincangan hangat. Sebab Pengadaan bilik disinfektan yang menjadi program pencegahan covid-19, ditenggarai terdapat penyimpangan. Yakni mark up harga satuan dari harga wajar kisaran Rp3,1 juta – Rp4,2 juta, menjadi sebesar Rp.17,5 juta untuk setiap unit. Dengan kata lain, terjadi mark up harga hingga mencapai 500 persen.
Dugaan mark up itu justru muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung. Ini yang membuat keyaninan telah terjadi penyimpangan semakin bertambah. Sejumlah elemen masyarakat, bahkan serius menyoroti persoalan itu. Diantaranya LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura. Bahkan PGK sempat melakukan aksi turun kejalan disejumlah titik. Seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampura. Mereka menuntut, agar dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sehingga persoalannya menjadi terang benderang. Siapapun yang terlibat didalamnya dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu jika benar telah terjadi penyimpangan !
Sayangnya respon terhadap persoalan yang mengemuka itu terkesan lambat. Inspektorat Kabupaten seperti ‘buang badan’. Mereka menyerahkan kembali persoalan pada BPK RI. Sementara Kejaksaan Negeri Lampura, meski berjanji akan melakukan pengusutan, namun belum ada gerakan kearah itu. Justru BPK yang mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait dugaan mark up harga. Proses itu kini tengah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Wajar jika kemudian PGK memberikan apresiasi terhadap BPK RI. Lembaga ini yang dianggap sigap mensikapi persoalan itu. Kembali melakukan pemeriksaan yang difokuskan pada soal kewajaran harga satuan.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut, hendaknya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan. Bukan hanya sebatas rekomendasi untuk pengembalian indikasi kerugian negara yang memang menjadi ranah BPK. Sebab jika hanya pengembalian semata, memang terjadi penyelamatan kerugian negara, tetapi perbuatan pidana yang bersangkutan menjadi tidak tersentuh. Padahal justru yang patut dipertanggungjawabkan adalah perbuatan pidananya itu. Apalagi dilakukan ditengah pandemi, dan dana yang dipergunakan merupakan anggaran penanggulangan covid-19. Dengan kata lain, anggaran kedaruratan yang sejatinya diperuntukan bagi kelangsungan dan keselamatan rakyat banyak. (**)
Wassalam






