Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 19 Apr 2021 21:52 WIB ·

Kelola Bendungan


 Kelola Bendungan Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Patut diacungi jempol sosok Sarkasi warga Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Sarkasi berhasil mengelola lahan tidur di seputaran Bendungan Way Bumi Abung yang ada di Desa tersebut menjadi berdaya guna. Rawa dan semakbelukar di seputaran Bendungan yang akrab disebut Wayka itu, disulap menjadi lahan pertanian dan keramba jaring apung tempat pembesaran ikan. Pengelolanya adalah masyarakat desa setempat, dalam bentuk sembilan kelompok tani.

Memang bendungan dan lahan tersebut merupakan milik pemerintah. Inilah yang membuat masyarakat kebanyakan ragu untuk mengelolanya. Khawatir akan dampak hukum yang ditimbulkan. Pastinya akan membawa kerugian atas usaha yang tengah dikelola.

Padahal pengelolaan sumber daya air, diperkenankan. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana Permen(Peraturan Menteri) PUPR Nomor 01 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penggunaan dan Penguasaan Sumber Daya Air. Disebutkan jika masyarakat boleh mengelola lahan di seputaran waduk/bendungan sesuai dengan rekomendasi teknis.

Ini ditegaskan pula oleh Pejabat Penyidik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Mesuji Sekampung, Yusen Kaesaline. Ditegaskan jika pengelolaan lahan tidur di seputaran bendungan termasuk pada bendungan Way Bumi Abung dapat dikelola masyarakat. Sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tentu ada banyak hal yang harus diperhatikan. Diantaranya tidak menggangu kondisi sumber daya air yang ada, bermanfaat, dan tidak mengurangi debit air, serta merusak ekosistem.

Dengan demikian jelas jika masyarakat boleh memanfaatkan atau mengelola bendungan. Sementara Kabupaten Lampung Utara, memiliki banyak bendungan. Mulai dari bendungan Way Rarem, Bendungan Tirta Shinta dan bendungan Way Tebabang. Bendungan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ladang usaha, semisal pembesaran ikan dengan keramba apung/

Namun tentunya harus mengajukan izin dari pejabat yang berwewenang. Kemudian mentaati seluruh aturan yang diberlakukan, termasuk untuk menjaga lingkungan disekitar. Apalagi jika pengelolaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Karena sejatinya, bendungan dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda