Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Apr 2021 21:48 WIB ·

Terdakwa Penadah Truk Curian Dituntut Ringan Oleh Jaksa Oknum Anggota Dewan Lampura, Polisi dan Dishub Bandarlampung Hanya Dituntut 6 Bulan


 <span class=Terdakwa Penadah Truk Curian Dituntut Ringan Oleh Jaksa Oknum Anggota Dewan Lampura, Polisi dan Dishub Bandarlampung Hanya Dituntut 6 Bulan"> Perbesar

KALIANDA–Oknum anggota DPRD Lampung Utara yang juga terdakwa penadah truk curian yakni Hatami, hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Menurut Kasi Intel Kejari Lamsel Kunto Trihatmojo yang dimana menerangkan tuntutan JPU Kejari Lamsel, bahwa Hatami dituntut penjara selama 6 bulan saja. Pembacaan sidang itu dilakukan pada Rabu (14/4) pekan kemarin.

“Ya ada beberapa hal yang mempertimbangkan kenapa sampai jaksa bisa menuntut ringan terdakwa. Dimana sudah ada perdamaian antara pihak korban. Sehingga tuntutan itu sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan,” katanya, Senin (19/4).

Tak hanya itu saja jelas Kunto -sapaan akrabnya- antara terdakwa dan korban pun sudah ada surat perdamaian. “Ada beberapa poin yang meringankan. Dimana terdakwa sendiri sudah mengganti segala kerugian yang korban alami. Seperti membayar angsuran mobil selama proses persidangan,” kata dia.

Selain itu, korban pun telah mencabut laporannya di kepolisian. Dan memohon agar terdakwa dibebaskan atau tak ditahan. “Sedangkan untuk hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat,” ungkap dia.

Untuk diketahui memang, terdakwa Hatami dalam kasusnya bersama-sama telah melakukan tindakan kejahatan bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Yakni Fahri Andrean, Yaumil Abdullah, serta Hendrix yang juga menerima tuntutan dari JPU pada gelaran sidang lanjutannya rabu pekan kemarin (14/04), dengan tuntutan hukuman yang sama rata yaitu pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Kedepan, jadwal sidang putusan persidangan ini nantinya akan digelar pada pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (21/4) besok. (ang/rnn)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal