Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Apr 2021 18:35 WIB ·

Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Jenis Sinte Dibekuk


 Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Jenis Sinte Dibekuk Perbesar

KOTABUMI — Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Waykanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis Sinte (jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik) dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (24/4) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di samping Rumah sakit, Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat.

Identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut yaitu berinisial IS (20) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan alat bukti Narkotika jenis Sinte, seberat 4,54 gram.

“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sinte, selain itu turut juga diamankan 1 buah plastik warna hitam, dan 1 buah celana celana levis warna biru, merk Onggol Jeans. Kemudian pelaku berikut barang buktinya kita bawa ke Polres guna pengembangan lebih lanjut” ujar Aris Senin (26/4) sekira pukul 15.30 WIB.

Setwlaah itu, lanjut Aris, timnya kembali melakukan pengembangan dan Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampura dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sinte (

lainnya yang berinisial SR (22) warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.

Tersangka SR dibekuk di tempat tinggalnya yang terletak di Dusun Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, atau lebih tepatnya di depan kantor JNE di jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning.

“Kedua pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbutannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU-RI No.35/2009 tentang Narkotika” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal