KOTABUMI — Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Waykanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis Sinte (jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik) dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (24/4) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di samping Rumah sakit, Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat.
Identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut yaitu berinisial IS (20) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan alat bukti Narkotika jenis Sinte, seberat 4,54 gram.
“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sinte, selain itu turut juga diamankan 1 buah plastik warna hitam, dan 1 buah celana celana levis warna biru, merk Onggol Jeans. Kemudian pelaku berikut barang buktinya kita bawa ke Polres guna pengembangan lebih lanjut” ujar Aris Senin (26/4) sekira pukul 15.30 WIB.
Setwlaah itu, lanjut Aris, timnya kembali melakukan pengembangan dan Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampura dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sinte (
lainnya yang berinisial SR (22) warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.
Tersangka SR dibekuk di tempat tinggalnya yang terletak di Dusun Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, atau lebih tepatnya di depan kantor JNE di jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning.
“Kedua pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbutannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU-RI No.35/2009 tentang Narkotika” tegasnya. (fer/her)