KOTABUMI —Dua tersangka tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa (27/4) sekira pukul 8.30 WIB.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, kedua pelaku berhasil kita amankan. Keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda” ujar Nawardin.
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka pembobol rumah tersebut, dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Penangkapan pertama sekira pukul 8.30 WIB. Tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggotanya yaitu berinisial HR (23). HR dibekuk di pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.
Setelah membekuk HR, pihaknya melakukan pengembangan, all-hasil anggotanya juga berhasil membekuk tersangka lainnya yaitu berinisial RN (30). RN dibekuk di areal PT. Humas Jaya, sekira pukul 10.00 WIB.
“Kedua pelaku merupakan tetangga korban, yang sama-sama tinggal di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli” pungkasnya.
Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 pucuk senapan angin, 1 buah mesin gerinda, 1 buah mesin bor, dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
Untuk kronologis peristiwa pencurian itu sendiri yaitu terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya pergi ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, kedua tersangka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, setelah itu para tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban. Berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 buah senapan angin, 1 buah mesin gerinda, satu buah mesin bor, dan 2 buah tabung gas 3 kg.
“Kini, kedua pelaku berikut alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP” terangnya. (fer/her)