KOTABUMI —Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan/masyarakat yang melakukan perjalanan terkait kewajiban membawa dokumen Surat Edaran (SE) dari Satuan Petugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)/ Diantaranya berupa surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Covid-19.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, menindak lanjuti arahan dari Kapolda Lampung, pihaknya melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan arus balik, Minggu (16/5).
Dijelaskan olehnya, kegiatan tersebut adalah merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lampura.
“Saya berharap kepada semua pihak dan masyarakat Lampura untuk dapat mendukung dan mematuhinya” ujarnya.
Masih kata Kapolres, selain dari kegiatan penyekatan kendaran dan pemeriksaan di lapangan, sebelumnya pihaknya juga telah menghimbau masyarakat, baik disampaikan secara lansung oleh anggota Bhabinkamtibmas di kecamatan dan desa maupun melalui sejumlah media massa yang ada di Lampura, agar masyarakat yang hendak bepergian untuk membawa surat keterangan di maksud.
“Dalam kegiatan itu kami sudah menghimbau masyarakat secara langsung ataupun melalui media massa. Agar masyarakat yang hendak bepergian untuk melengkapi dokumen kendaraan dan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Covid-19” tuturnya. (fer/her)