KOTABUMI—Hari ke tiga pasca Idhul Fitri 1442 H, tim Operasi Nasional (Opsnal) Polsek Abung Timur, berhasil meringkus satu dari tiga orang tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang di ketahu berinisial CN alias ND (31) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (17/5) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Timur IPTU Suherman, membenarkan perihal penangkapan tersangka curas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa, selain tersangka CN alias ND, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1 bilah Senjata tajam (Sajam) jenis cap garpu, 1 unit handphone Oppo A3S, dan 1 buah tas pinggang warna biru.
“Penangkapan pelaku juga berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam, LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/Res LU/SPKT Abung Timur, pada Rabu 28 April 2021 lalu, dengan korban atas nama Budi Mualim (28) warga jalan Akhmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi” jelas Suherman, Selasa (18/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut Suherman, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 28 April 2021 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Pada awalnya korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo warna hitam melintas dijalan raya Desa Bumi Agung, tiba tiba korban di kejar oleh 3 orang tersangka dengan menggunakan 2 unit sepeda motor.
Para tersangka langsung menghadang laju kendaraan korban dan lansung merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan 1 unit Handphone merk Oppo, seraya mengancam korban dengan Sajam. Kemudian tidak berselang lama, anggota Polsek Abung Timur melintas di lokasi kejadian saat sedang melaksanakan patroli rutin.
“Melihat kedatangan anggotanya para pelaku kaget dan langsung membuang Handphone dan tas milik korban. Setelah itu para pelaku kabur dengan hanya membawa uang tunai sebesar Rp. 200 ribu” jelasnya.
Masih kata Suherman, setelah membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (17/5) sekira pukul 17.30 WIB tim opsnal yang di pimpin Kanitres Bripka M.Iqbal berhasil menangkap salah satu dari 3 tersangka yang berinisial CN alias ND di jalan raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur berikut dengan BBnya.
“Pelaku dan alat buktinya kini telah di amankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Selain itu, kami juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan pelaku” tegas IPTU Suherman. (fer/her)