Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan diperkenalkan program Pertashop dan Langit Biru oleh Pertamina. Bahkan secara khusus pihak Pertamina melakukan audensi bersama Bupati Budi Utomo.
Program Pertashop adalah program dimana Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil akan melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi. Ini merupakan upaya Pertamina dalam mendukung pelaku usaha dan UMKM di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lampura. Dalam hal ini, Pertamina membuka peluang kerja sama dan kemitraan bisnis hingga ke kawasan pedesaan melalui kemitraan bisnis Pertashop. Program kemitraan bisnis Pertashop ini terbuka untuk Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
Sedangkan program Langit Biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor. Program Langit Biru diluncurkan pertama kali pada tahun 1996 oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. Intinya, ingin mengurangi pencemaran udara baik akibat mesin industri maupun kendaraan bermotor.
Karenanya Pertamina akan mengedukasi masyarakat agar menggunakan BBM Ramah Lingkungan. Seperti beralih dari BBM jenis Premium ke Pertalite dan Pertamax. Masyarakat harus diberi pemahaman untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dengan cara menggunakan BBM yang oktan-nya lebih tinggi.
Dua program yang disampaikan Pertamina itu, sangatlah penting. Karena selain memberikan peluang dan kemudahan untuk memperoleh BBM dengan harga sama seperti didapat di SPBU, masyarakat juga diberikan edukasi. Bahwa sesungguhnya ada produk BBM yang lebih ramah lingkungan, dari BBM premium yang selama ini digunakan.
Namun kedua program tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan. Terlebih bagi masyarakat awam diwilayah pedesaan. Program Pertashop misalnya, akan sangat berdampak bagi usaha kecil penjual BBM eceran yang tumbuh subur ditengah masyarakat. Bahkan menjadi andalan masyarakat untuk menopang kehidupannya. Bayangkan, ketika kemudian hadir Pertashop yang menjual BBM non subsidi sama dengan harga SPBU. Maka penjual BBM eceran akan gulung tikar. Itu artinya keberadaan program Pertashop justru akan ‘membunuh’ perekonomian warga.
Begitu pula dalam mengedukasi warga untuk menggunakan BBM ramah lingkungan. yakni BBM yang oktannya lebih tinggi dari premium. Seperti pertalite dan pertamax. Masalah terbesarnya adalah, harga dari BMM yang oktannya lebih tinggi jauh diatas premium yang disubsidi pula oleh pemerintah. Dalam posisi ini, masyarakat agaknya sulit untuk beralih dari kebiasaannya menggunakan premium. Meski disebut-sebut jika Pertalite dan pertamax lebih ramah lingkungan. Apalagi selama ini, masyarakat rela antri berjam-jam hanya untuk memperoleh premium. Bukan soal ramah atau tidak ramah lingkungan, tetapi harga yang jauh lebih terjangkau oleh masyarakat.
Jika harga BBM yang oktannya lebih tinggi sama dengan premium, tanpa edukasi berlebih dipastikan masyarakat akan memilih BBM jenis tersebut. Sebaliknya, jika harga jauh lebih tinggi, edukasi soal ramah lingkungan, sepertinya hanya berlalu tertiup angin dan tidak berbekas. (**)
Wassalam






