Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 20 Mei 2021 21:08 WIB ·

Dokumen Tanpa Makna


 Dokumen Tanpa Makna Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU). Dimana berdasarkan Undang-Undang Desa, maka pilkades, dilaksanakan juga secara langsung. Artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, yang jika diberi kepercayaan oleh rakyat akan memimpin desa dimaksud selama 6 tahun.

Dikabupaten Lampung Utara, tercatat ada sebanyak 143 Desa yang masa kerja Kepala Desanya berakhir atau tidak lagi dipimpin oleh Kades definitif, lantaran mengundurkan diri atau diberhentikan. Sehingga perlu dilakukan Pilkades. Untuk efisiensi maka dilaksanakan Pilkades secara serentak.

Persoalannya adalah, saat ini pandemi covid-19 belum juga berakhir. Sementara pelaksanaan Pilkades dipastikan akan melibatkan banyak orang. Sangat mungkin terjadi kerumunan dan kontak langsung. Dengan kata lain, potensi terjadi penyebaran virus covid-19 sangat besar.

Inilah yang kemudian membuat Menteri Dalam Negeri memberikan rambu-rambu khusus. Melalui Permendagri No. 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Disebutkan, Panitia Pilkades dapat memberikan peringatan tertulis dan melaporkan secara bertingkat hingga ke Bupati/Walikota. Bahkan jika Calon Wali Nagari atau Calon Kepala Desa yang berkali-kali melanggar Protokol Kesehatan dapat didiskualifikasi atau dibatalkan.

Merujuk itu, Bupati Lampura mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perubahan Pelaksanaan Pilkades. Disebutkan Pelaksanaan Pilkades harus menerapan protokoler kesehatan (prokes), batasan minimal jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara, yakni hanya 500 pemilih per-TPS, dan penetapan calon kepala desa yang dilakukan di desa.

Semua dimaksudkan agar Pilkades tidak jadi cluster baru penyebaran covid-19. Apalagi saat ini Lampura termasuk daerah yang tingkat kasus positif covid-19 tinggi. Bahkan masih bertengger distatus zona oranye.

Namun demikian, segala peraturan atau kebijakan yang sangat baik tersebut, akan tidak berarti. Ketika tidak disertai dengan implementasinya dilapangan. Tidak ada pengawasan terlebih sanksi bagi pelanggar. Maka segala peraturan itu hanya menjadi sebuah dokumen tanpa makna, tidak berarti apa-apa. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda