Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 23 Mei 2021 20:56 WIB ·

Wartawan di Kriminalisasi ? Pemberitaan Berujung Laporan Polisi Oleh Kasat Narkoba dan Pemkab Lampura


 <span class=Wartawan di Kriminalisasi ? Pemberitaan Berujung Laporan Polisi Oleh Kasat Narkoba dan Pemkab Lampura"> Perbesar

KOTABUMI–Publik khususnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dihebohkan dengan pemberitaan yang ditayangkan media online Restorasi News Siber Indonesia.co (RNSI) . Berita dengan judul “Dua Oknum Pejabat Teras Di Lampura Dikabarkan Terciduk Konsumsi Sabu?” itu, berbuntut panjang. Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujatmiko melaporkan pimpinan media dan warga yang share berita tersebut dengan jeratan UU ITE, pada Jum’at (21/5) lalu.

Bukti Laporan Polisi (LP) tertuang dalam LP/471/B/V/2021/Polda Lampung/SPKRES, atas nama pelapor Aries Satrio Sujatmiko. Kasat Narkoba melaporkan Ardiansyah, wartawan sekaligus pimpinan media RNSI dan seorang warga bernama Rasyid yang mengshare berita tersebut melalui akun FB miliknya.

Tidak berhenti disitu, Hendri Kepala Dinas Perdagangan Lampura, mengaku mewakili Pemerintah Kabupaten Lampura, juga menyampaikan laporannya pada Polres Lampura, pada Sabtu (22/5). Ini lantaran dalam pemberitaan itu menyebutkan adanya oknum kadis dan oknum camat yang tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu.

Menjadi menarik, mengapa Kasat Narkoba Polres Lampura serta merta melaporkan pemberitaan tersebut dengan jerat UU ITE. Padahal dalam pemberitaan tidak menyebutkan bahwa dua oknum pejabat itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lampura. Begitu pula dengan Hendri yang katanya mewakili Kepala Dinas dan Forum Camat. Padahal Hendri adalah Kepala Dinas. Sedangkan untuk urusan yang menyangkut hukum, merupakan kewenangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampura.

Tindakan Kasat Narkoba mengundang reaksi keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Melalui wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP., MH, meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres. Karena tindakan tersebut dapat mempermalukan institusi Kepolisian.
“Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MoU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi, kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman” kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu (22/5).

Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompenten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah-langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi. “Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalu medianya jika memang terjadi kekeliruan” jelas Juniardi.

Juniardi juga sangat menyayangkan, atas langkah IPTU Aris Satrio Sujadmiko selaku Kasat Narkoba Polres Lampura, yang di nilai terlalu terburu-buru, yang justru langsung membuat Laporan Polisi (LP), di Satuan tempatnya bertugas. Bahkan bukti capture foto LPnya tersebar melalui Media sosial (Medsos) Whatshaap.

“Apalagi wartawan yang datang akan melakukan klarifikasi soal berita yang dimaksud. Kenapa harus panik, ini justru ada apa sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, Kasat Narkoba yang melaporkan Wartawan dan warga yang mengeshare link berita itu ke Polisi dianggap keliru, seharusnya Kasat tersebut membuat hak klarifikasi dan atau melaporkan ke Dewan Pers.

“Harus belajar lagi Kasat itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dari Dewan Pers, bagi saya aneh aja” katanya.

Atas pernyataan keras itu, Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, menjelaskan alasan mendasar langkahnya itu. Menurutnya pemberitaan tersebut lama-kelamaan menimbulkan dampak dan menjadi hal serius. Dan laporan itu dibuat, untuk menjawab pertanyaan dari Polda Lampung.

“Awalnya saya gak ada niat buat laporan pak, tetapi semakin lama berita ini sudah menimbulkan dampak dan menjadi hal serius sehingga saya mengambil langkah salah satunya membuat Laporan Polisi untuk menjawab pertanyaan dari Polda Lampung pak” tulis Aris Satrio Sujadmiko, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (22/5) sekira pukul 17.32 WIB.

Sementara itu, Hendri yang dihubungi mengatakan tidak adanya penangkapan dua orang pejabat teras di lingkungan Pemkab Lampura, seperti yang diberitakan. Karenanya untuk menepis isu yang berkembang terkait ditangkapnya dua pejabat gara-gara nyabu, dirinya diperintah langsung bupati untuk mengambil langkah. “Saya diperintahkan bapak Bupati untuk cepat mengambil langkah supaya isu itu tidak terus berkembang” ujarnya, Minggu

Laporan itu tujuannya untuk menepis isu yang berkembang terkait ditangkapnya dua pejabat gara-gara nyabu, bukan ada niat lain. Karena merebak dengan cepatnya berita itu, saya diperintahkan bapak Bupati untuk cepat mengambil langkah supaya isu itu tidak terus berkembang” ujar Hendri Minggu (23/5), sekira pukul 14.02 WIB.

Terpisah Ketua PWI Lampura M.Rozi Ardiansyah melalui Sekretaris PWI Lampura, Riduan menyebut langkah yang diambil Kasat Narkoba dan Hendri yang mewakili Pemkab Lampura, sangat keliru. Terlebih laporan tersebut diarahkan pada UU ITE. Sebab pemberitaan tersebut murni karya jurnalis yang dilindungi oleh UU No.40/1999 Tentang Pokok-pokok Pers. Ada ruang yang diberikan, ketika berita yang disampaikan dianggap kurang atau tidak benar. Yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi. Harusnya ruang ini digunakan, tidak langsung melaporkan wartawan. “Saya justru curiga dengan reaksi keduanya atas pemberitaan itu, mengapa demikian panik. Mengapa risih kalau bersih,” pungkasnya (tim)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal