KOTABUMI — Perburuan terhadap pelaku kriminlaitas 3C (Curas, Curat dan Curamor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara (Lampura) dan jajaranya. Terbukti Polres Lampura kembali mengamankan 8 tersangka 3C dan 1 tersangka penganiayaan berat. Dari 8 tersangka 3C, 1 diantaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, tersangka spesialis begal yang berhasil diamankan yaitu berinisial M (31) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Surakarta. Saat diamankan tersangka mengaku oknum Kepala Biro salah satu Media Online.
Untuk modus operandi tersangka yaitu dengan cara mengejar, memepet, dan menodong korban dengan menggunakan Senjata sajam (Sajam). Setelah itu tersangka langsung mengambil paksa sepeda motor korban, pada Subuh antara pukul 04.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Pelaku sudah melakukan aksi Curasmor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya yaitu di jalan Gang Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta depan RM Saung Nage, Jl. Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung” kata Kapolres Lampura, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5).
Masih kata Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur. Kedua tersangka merupakan tersangka Curas dengan modus mepepet, menghadang, dan menodong korban dengan menggunakan sajam.
Untuk tersangka Curat, yang berhasil diamankan yaitu berinisial M (35) Desa Kota Negara Udik, Kecamatan Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dusun Gunung Timbul, Desa Cahaya Makmur. Ketiga tersangka mrlancarkan aksinya dengan cara merusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban.
“Untuk pelaku T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat” ujarnya.
Dilanjutkannya, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka curat lainnya yang di ketahui berinisial D (23) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. D merumapan tersangka pencurian sawit dengan modus tersangka lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan.
Selanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial C (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan. C, merupakan tersangka Pengaiayayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terakhir pihaknya juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Kedua tersangka merupakan tersangka curas motor dengan menggunkan Senjata api (Senpi). Dan dalam melancarkan aksinya salah satu tersangka berinisial P meninggal di TKP akibat tertangkap oleh massa.
“Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan alat bukti lainnya sebanyak 2 buah” jelas Kapolres. (fer/her)
Caption : Konferensi Pers Ungkap Kasus yang digelar Polres Lampura, Senin (24/5)