KOTABUMI — Kepolisian Sektor Sungkai Utara, Resort Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Siallagan (46), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara tentang Curat, pada Jum’at 11 September 2015 silam.
Kapolsek Sungkai Utara, IPTU. Abdul Majid, yang mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, menjelaskan bahwa, setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dengan inisial HR (34).
“Pada Senin (24/5) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di kediamannya, yaitu di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampura” kata Kapolsek. Rabu (26/5).
Lanjut Majid, kronologis peristiwa tersebut bermula saat korban mendapat informasi dari saksi bahwa singkong korban yang ditanam di lahan yang berada di dusun Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah dicabut, sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut. Kemudian korban menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di TKP ternyata benar singkong tersebut telah hilang sebanyak kurang lebih 7 ton, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di tafsir sebesar Rp.7 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara, guna menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut” terang Majid. (fer/her)