Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Mei 2021 13:05 WIB ·

Cabuli Anak Dibawah Umur, AA Mendekam di Penjara


 Cabuli Anak Dibawah Umur, AA Mendekam di Penjara Perbesar

KOTABUMI — Seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (25/5).

Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, pada Senin 24 Mei 2021 lalu, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AA (16), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan tersangka AA berdasarkan laporan dari korbannya. Sebut saja Bunga (Bukan nama yang sebenarnya,red). Korban merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Kotabumi Selatan. Remaja wanita, yang masih berusia 17 tahun tersebut mengaku bahwa dirinya telah di cabuli oleh AA (Tersangka,red). Peristiwa pencabulan tersebut berlangsung di kediaman tersangka, pada Rabu 10 Maret 2021 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

“Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampura” jelasnya

Lanjut Gigih, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, tim Operasi Nasional (Opsnal) berhasil meringkus tersangka AA di kediamannya.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 helai celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 buah kaos dalam, warna hitam, 1 helai celana warna abu-abu tua dan 1 buah bra warna abu-abu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini telag di amankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya, pelaku akan di jerat
Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” pungkas AKP Gigih Andri Putranto. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal