KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) menyerahkan satu unit mobil Toyota jenis Innova warna silver metalik BE 2922 CB hasil kejahatan kepada Polsek Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (26/5).
Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa, mobil tersebut diamankan oleh pihaknya setelah mendapat informasi tim gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampura tentang ada satu unit kendaraan R4 yang mencurigakan terparkir dihalaman gedung Islamic Center, Kotabumi.
Selanjutnya piket Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa kendaraan tersebut dan didapati bahwa identitas kendaraan tersebut atas nama Agnes Wulandari, dengan nomor mesin yang tertara dalam kendaraan tersebut yaitu,1TR6042124, dan nomor rangka, MHFXW43GX54010424.
“Setelah di lakukan pengecekan dan pemeriksaan mobil tersebut langsung kita amankan ke Polres Lampura” kata Gigih, Kamis (27/5)
Dilanjutkannya,anjut Gigih, setelah itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Polres tetanga, bahwah Polres Lampura telah mengamankan satu unit mobil merk Toyota jenis Innova warna silver metalik dengan No Pol : BE 2922 CB. Tidak lama kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut milik Subarno (48) warga lingkungan VI Gayuh Rejo, RT IV /RW VI, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lamteng yang hilang di curi.
“Setelah koordinasi dengan Polres Lamteng ternyata mobil tersebut hasil Curat di wilayah Polsek Gunung Sugih, Polres Lamteng dengan Laporan Polisi, yang tertuang dalam LP/320-B/V/2021/RES LAMTENG/SEK GUNSU, pada Selasa, 25 Mei 202” pungkasnya.
“Karna TKP di Wilayah Polsek Gunung Sugih, Barang Bukti (BB) tersebut kita serahkan Polsek Gunung Sugih melalui Kanit Reskrim IPDA Panda Putu Yuga Mahendra guna proses penyidikan lebih lanjut” tambahnya. (fer/her)