Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 31 Mei 2021 15:15 WIB ·

Tim Srigala Utara Ringkus Tiga Tersangka Pencuri Buah Sawit


 Tim Srigala Utara Ringkus Tiga Tersangka Pencuri Buah Sawit Perbesar

KOTABUMI — Tiga tersangka pencurian kelapa sawit milik PT.KAP Miraranti, yang terletak di Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura)di ringkus Tim Srigala Utara, Polsek Sungkai Utara, Senin (31/5).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, JKR (43), dan BJ (21) keduanya merupakan warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, serta JP (22) warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili Kasat Reskrim, Polres setempat, AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan perihal penangkapan tiga orang tersangka tersebut.

Selain ketiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 180 tandan buah kelapa sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor polisi (Nopol) BE 9903 JG, 1 unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra, tanpa plat.

“Ketiga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan dari pihak PT.KAP Miraranti tentang pencurian buah kelapa sawiyt di wilayah I3/III Jambongan Blok B” ungkapnya.

Masih kata Gigih, untuk kronologis peristiwa terjadi pada Minggu (30/5) sekira pukul 11.30 WIB. Setalah menerima laporan tersebut personil Polsek Sungkai Utara bersama-sama dengan petugas pengamanan PT Miraranti lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang tersangka tersebut sedang memuat buah kelapa sawit kedalam kendaraan Truck Colt Diesel. Selanjutnya para tersangka berikut BBnya lansung diamankan ke Polsek Sungkai Utara.

“Saat ini ketiga pelaku tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan di Mapolsek Sungkai Utara. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal