KOTABUMI — Tiga tersangka pencurian kelapa sawit milik PT.KAP Miraranti, yang terletak di Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura)di ringkus Tim Srigala Utara, Polsek Sungkai Utara, Senin (31/5).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, JKR (43), dan BJ (21) keduanya merupakan warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, serta JP (22) warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili Kasat Reskrim, Polres setempat, AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan perihal penangkapan tiga orang tersangka tersebut.
Selain ketiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 180 tandan buah kelapa sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor polisi (Nopol) BE 9903 JG, 1 unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra, tanpa plat.
“Ketiga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan dari pihak PT.KAP Miraranti tentang pencurian buah kelapa sawiyt di wilayah I3/III Jambongan Blok B” ungkapnya.
Masih kata Gigih, untuk kronologis peristiwa terjadi pada Minggu (30/5) sekira pukul 11.30 WIB. Setalah menerima laporan tersebut personil Polsek Sungkai Utara bersama-sama dengan petugas pengamanan PT Miraranti lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang tersangka tersebut sedang memuat buah kelapa sawit kedalam kendaraan Truck Colt Diesel. Selanjutnya para tersangka berikut BBnya lansung diamankan ke Polsek Sungkai Utara.
“Saat ini ketiga pelaku tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan di Mapolsek Sungkai Utara. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). (fer/her)