KOTABUMI — Tim Cobra, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba, Senin (31/5) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan dirumah dinas (rumdis) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, dijalan Jendral Sudirman Nomor 01 Kotabumi. Ternyata Tersangka merupakan oknum angggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Aris Satrio mengatakan tersangka merupakan, oknum mahasiswa, sekaligus Satpol-PP Kabupaten Lampura. Tersangka di bekuk di Pos penjagaan Rumdis Sekkab Lampura.
“Ia benar, Senin siang, Tim Cobra Sat-res Narkoba berhasil membekuk 1 orang pelaku DPO Narkoba, di Rumdis Sekdakab Lampura. Pelaku merupakan oknum Mahasiswa dan Honorer di Satpol-PP Lampura” tegas Aris Satrio, Selasa, (1/6) sekira pukul 7.00 WIB.
Aris Satrio juga mengatakan, untuk identitas tersangka diketahui berinisial RS (23) warga jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
Selain tersangka, Tim Cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,18 gram, dan 1 buah plastik klip.
“Kini pelaku telah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika” tegasnya.
Sementara itu, Sekdakab Lampura, Drs Lekok, tampak berkilah, saat di konfirmasi wartawan media ini, terkait penangkapan oknum Satpol-PP di Rumdis tempatnya tinggal.
“Saya gak tahu soal penangkapan itu. Karena saya baru pulang ke rumah, habis rapat tadi dengan DPRD” ujarnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Senin malam, sekira pukul 18.17 WIB. (fer/her)