Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 6 Jun 2021 22:16 WIB ·

Tersangka Bandar Narkoba Dibekuk Polisi 10 Paket Sabu seberat 1,75 gram Diamankan


 <span class=Tersangka Bandar Narkoba Dibekuk Polisi 10 Paket Sabu seberat 1,75 gram Diamankan"> Perbesar

KOTABUMI — Tim Cobra, Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat tersangka hendak menjalankan transaksi jual beli narkoba di kediamannya, pada Rabu 2 Juni 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, yang mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial LU (36), warga Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram senilai Rp. 2 juta, dan satu bundelan plastik bungkus sabu-sabu, serta alat timbang digital berikut dua centong yang dibuat dari pipet plastik.

“Pelaku diketahui mantan satpam, dan pelaku juga telah lama menjadi target operasi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapati puluhan paket sabu siap edar” ujar Aris Satrio, Minggu (6/6) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain itu, Aris Satrio juga mengaku bahwa, tersangka tergolong licin, terbukti saat beberapa kali dilakukan penangkapan, tersangka selalu dapat menghindar dari sergapan tim Cobra. Namun, kali ini, tersangka tidak dapat berkelit saat kedapatan memiliki BB sebanyak 10 paket sabu seberat 1,74 gram, senilai Rp. 2 juta.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang kepada pelaku” kata Aris.

Masih kata Aris, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki pekerjaan, setelah beberapa tahun lalu dirinya diberhentikan sebagai petugas satpam di salah satu perusahaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampura. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal